Transfer pricing adalah kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan untuk menentukan harga transfer atas transaksi, baik berupa barang, jasa, aset tak berwujud, maupun transaksi keuangan antar unit perusahaan. Transfer pricing juga bisa diartikan sebagai penetapan harga yang dibebankan oleh satu unit usaha kepada unit lain dalam suatu perusahaan multinasional atas transaksi yang terjadi di antara mereka.
Tujuan Transfer Pricing
Apa sebenarnya tujuan dari penerapannya? Ada beberapa tujuan penting, antara lain:
- Mengoptimalkan penghasilan global setelah pajak.
- Mengevaluasi kinerja cabang perusahaan di luar negeri.
- Mengamankan posisi kompetitif perusahaan.
- Mengurangi risiko keuangan.
- Mengatur arus kas antar cabang.
- Mengurangi risiko pengambilalihan oleh pemerintah.
- Mengurangi beban pajak dan bea masuk.
Jenis dan Aspek Transfer Pricing
Berdasarkan pihak yang terlibat, transfer pricing dapat dibedakan menjadi:
- Intercompany Transfer Pricing: Transaksi antara dua perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.
- Intracompany Transfer Pricing: Transaksi antar divisi dalam satu perusahaan.
Transfer pricing bisa diterapkan pada transaksi domestik (dalam satu negara) maupun internasional (antar negara). Aspek yang perlu diperhatikan meliputi:
- Aset Berwujud: Aset fisik seperti persediaan, mesin, peralatan, tanah, dan bangunan.
- Aset Tak Berwujud: Termasuk aset yang muncul dari kegiatan pabrikasi (manufacturing intangibles) dan pemasaran (marketing intangibles).
- Penyerahan Jasa: Jasa yang diberikan antar unit perusahaan dengan hubungan istimewa, mulai dari jasa rutin hingga pengiriman karyawan.
Motivasi Transfer Pricing di Indonesia
Pemerintah mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi untuk menyusun dan menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer sesuai kebijakan pelaporan yang berlaku. Motivasi penerapan transfer pricing di Indonesia antara lain:
- Pengurangan objek pajak.
- Pengurangan dampak depresiasi.
- Pelonggaran pembatasan kepemilikan asing.
- Perlindungan terhadap pesaing impor.
- Mengurangi risiko dan ketidakpastian dalam kegiatan usaha internasional.
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Anda! Pastikan perusahaan Anda sudah mematuhi aturan transfer pricing yang berlaku untuk menghindari risiko dan optimalkan manfaat pajak. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!