Konsultan Pajak Bali
Citra Global Consulting
Citra Global Bali
Kami adalah divisi Konsultan Pajak dari Citra Global Consulting Group yang berfokus dalam pengurusan pajak usaha baik perseorangan maupun perusahaan.
LEBIH LANJUT
Konsultan Pajak Bali
Konsultan Pajak, Kepabeanan, Akuntansi, dan Audit.
HUBUNGI KAMI
Previous
Next

Citra Global Consulting Bali

Citra Global Bali merupakan Konsultan Pajak di Bali dari divisi Konsultan Pajak Citra Global Consulting yang khusus menangani layanan perpajakan bagi usaha, baik perseorangan maupun perusahaan. Berfokus pada kepatuhan dan pengoptimalan perpajakan, Citra Global Bali hadir untuk membantu klien di Bali dalam mengurus segala kebutuhan pajak dengan profesionalisme tinggi dan solusi yang terintegrasi. Dengan pengalaman yang mendalam dan pemahaman akan regulasi lokal, mereka berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang dapat diandalkan oleh para pelaku usaha di wilayah Bali.

Jasa Transfer Pricing Documentation Bali
Jasa Konsultan Pajak Bali

Kenapa Menggunakan Jasa Kami?

Di Citra Global Consulting, kami memahami betapa kompleksnya urusan perpajakan bagi bisnis Anda. Dengan tim ahli berpengalaman dan sertifikasi profesional, kami siap membantu Anda dalam segala aspek perpajakan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Jasa kami dirancang untuk memberikan solusi yang tepat, efisien, dan sesuai dengan regulasi terbaru, sehingga Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir tentang masalah pajak. Pilih Citra Global Consulting untuk kenyamanan, ketenangan pikiran, dan penghematan waktu dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda.

Layanan Kami

Jasa Konsultan Pajak

Jasa Konsultan Ekspor Impor Bali

Jasa Konsultan Ekspor Impor

Jasa Transfer Pricing Documentation Bali

Jasa Transfer Pricing Documentation

Jasa Penyusunan Laporan Keuangan

Jasa Audit

Jasa Audit Keuangan, SDM, ISO & TI

Jasa Manajemen

Jasa IT di Bali

Jasa Informasi Teknologi

Hukum Pajak

ialah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada pengadilan pajak. Setiap orang perseorangan yang akan menjadi kuasa hukum pada pengadilan pajak, harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua pengadilan pajak. Untuk memperoleh izin kuasa hukum, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pada pengadilan pajak dan menyampaikan permohonan kepada Ketua melalui sekretariat pengadilan pajak. Dengan diberlakukannya PMK 184/ 2017 dan per ketua PP  01/ 2018,  Permohonan perpanjangan IKH (untuk IKH yang terbit sebelum 5 Juni 2018 sesuai peraturan sebelumnya) dianggap sebagai permohonan baru dengan mengikuti persyaratan yang tertuang di dalam PMK 184/2017 dan Per Ketua PP 01/ 2018.

  1. Format Surat Permohonan IKH Bidang Perpajakan (Lampiran I PER-01/PP/2018)
  2. Format Surat Permohonan IKH Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lampiran II PER-01/PP/2018)
  3. Format Surat Pemohonan Perpanjangan IKH (Lampiran VII PER-01/PP/2018)
  4. Format Daftar Riwayat Hidup pengajuan Izin Kuasa Hukum (Lampiran III PER-01/PP/2018)
  5. Format Surat Pernyataan Tidak Berstatus Sebagai PNS atau Pejabat Negara (Lampiran IV PER-01/PP/2018)
  6. Format Pakta Integritas pengajuan IKH (Lampiran V PER-01/PP/2018)
  7. Format Surat Permohonan Pencetakan Kembali Kartu IKH
  8. Format Surat Penerbitan Kembali Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang IKH
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. PMK Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
  3. Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
  1. Layanan konsultasi hukum
  2. Pengacara penanganan kasus
  3. Draft & analisa perjanjian
  4. Layanan pendapat hukum
  5. Pendampingan hukum
  6. Layanan perwakilan pengadilan
  1. Kasus pidana umum
  2. Kasus pidana khusus
  3. Perkara perdata umum
  4. Pertanahan & property
  5. Perkawinan & cerai
  6. Keluarga & warisan
  7. Bisnis & perusahaan