Latest Post

Ingin Buka Restoran atau Kafe di Bali? Pastikan Izinnya Aman Sejak Awal! Ingin Buka Kafe Instagramable di Bali? Ini Izin yang Harus Kamu Miliki!

Bali selalu menjadi magnet bagi para pengusaha kuliner โ€” dari kafe berkonsep tropis hingga restoran fine dining di tepi pantai.
Sayangnya, di balik semangat membuka usaha baru, banyak pelaku bisnis yang lupa satu hal krusial: legalitas usaha.

Proses perizinan di Bali memang tidak bisa disepelekan. Ada sejumlah dokumen dan ketentuan teknis yang harus dipenuhi agar bisnis kamu berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
Nah, berikut ini 5 kesalahan paling umum yang sering dilakukan pengusaha kuliner saat mengurus izin di Bali.

Tidak Mengurus TDUP atau NIB Sesuai Jenis Usaha

Banyak pelaku usaha yang langsung operasional tanpa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Padahal, dua izin ini adalah identitas legal utama agar bisnismu diakui oleh pemerintah.
Tanpa keduanya, kamu bisa kesulitan bekerja sama dengan vendor, bank, atau platform digital.

Mengabaikan Izin Bangunan (PBG)

Bangunan tempat usaha harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan peruntukannya.
Jika kamu mengubah rumah menjadi kafe atau restoran tanpa memperbarui izin, bisa dianggap melanggar aturan tata bangunan.
Selain berisiko terkena denda, hal ini juga bisa membuat izin usaha kamu ditolak.

Tidak Melengkapi Izin Lingkungan (UKL-UPL)

Bali sangat ketat dalam hal kelestarian lingkungan.
Setiap kegiatan usaha, terutama di sektor kuliner, wajib memastikan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sekitar.
Tanpa dokumen UKL-UPL, izin usaha bisa tertunda atau bahkan tidak diterbitkan sama sekali.

Baca Juga: Ingin Buka Kafe Instagramable di Bali? Ini Izin yang Harus Kamu Miliki!

Salah Menentukan Zonasi Lokasi Usaha

Tidak semua area di Bali boleh dijadikan lokasi usaha kuliner.
Beberapa wilayah memiliki aturan zonasi tertentu berdasarkan rencana tata ruang daerah (RTRW).
Salah menentukan lokasi bisa menyebabkan bisnis tidak mendapat izin KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Tidak Memahami Aturan Daerah Setempat

Setiap kabupaten/kota di Bali memiliki regulasi teknis yang berbeda โ€” mulai dari jam operasional, parkir, hingga standar bangunan.
Kurangnya pemahaman terhadap aturan ini sering kali membuat pengajuan izin tertunda lama.

Semua kesalahan di atas sebenarnya bisa dihindari jika kamu mendapatkan pendampingan dari konsultan perizinan berpengalaman.
Citra Global Consulting hadir membantu pengusaha kuliner di Bali untuk mengurus TDUP, NIB, PBG, SLF, hingga izin lingkungan secara cepat, tepat, dan legal.
Kami memahami regulasi lokal serta prosedur OSS RBA, sehingga kamu bisa fokus pada yang paling penting: mengembangkan bisnis kulinermu!

Hindari kesalahan fatal dalam perizinan!
Hubungi Citra Global Consulting untuk konsultasi gratis seputar izin restoran dan kafe di Bali.
Kami bantu dari awal hingga izin terbit โ€” agar usaha kulinermu berjalan lancar tanpa hambatan hukum.

๐Ÿ“ž www.citraglobalconsulting.com
๐Ÿ“ Citra Global Consulting โ€“ Konsultan Perizinan Terpercaya untuk Bisnis Kuliner di Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *