Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bali semakin umum, terutama pada sektor pariwisata, hospitality, teknologi, dan pendidikan. Agar perusahaan dapat mempekerjakan TKA secara legal, diperlukan pemenuhan perizinan tertentu, termasuk RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan IMTA/Notifikasi sesuai ketentuan terbaru.
Artikel berikut menjelaskan syarat, alur, serta dokumen penting yang wajib dipenuhi perusahaan di Bali sebelum TKA mulai bekerja.
1. Dasar Hukum Penggunaan TKA di Indonesia
Pengaturan perizinan TKA merujuk pada:
- Undang-Undang Cipta Kerja
- PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Permenaker No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan TKA
Bali, sebagai salah satu pusat investasi dan pariwisata, menerapkan aturan nasional ini melalui sistem perizinan berbasis OSS dan platform Kemnaker.
2. Jenis Perizinan TKA yang Harus Dimiliki Perusahaan
Berikut dokumen wajib untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing:
a. RPTKA – Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
RPTKA adalah dokumen rencana kebutuhan tenaga kerja asing yang harus disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
b. Notifikasi (IMTA Versi Baru)
Notifikasi adalah bentuk persetujuan penggunaan TKA yang menggantikan IMTA. Tanpa notifikasi, TKA tidak boleh bekerja.
c. Visa Kerja (VITAS) & ITAS
Setelah notifikasi disetujui, TKA harus mengurus:
- VITAS (Visa Tinggal Terbatas)
- ITAS (Izin Tinggal Terbatas) melalui Imigrasi
3. Syarat dan Dokumen RPTKA & Notifikasi
Dokumen Perusahaan
- NIB & izin usaha berlaku
- Akta perusahaan & SK Kemenkumham
- NPWP perusahaan
- Struktur organisasi
- Perjanjian kerja atau kontrak TKA
- Bukti pembayaran DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA)
Dokumen Tenaga Kerja Asing
- Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan
- Curriculum Vitae
- Ijazah atau sertifikasi keahlian
- Foto berwarna
- Polis asuransi TKA
- Surat keterangan pengalaman kerja
4. Alur Pengurusan Perizinan TKA di Bali
- Pengajuan RPTKA melalui sistem TKA Online Kemnaker
- Persetujuan RPTKA oleh Kemnaker
- Pembayaran DKPTKA
- Pengajuan Notifikasi (IMTA)
- Persetujuan Notifikasi
- Pengajuan VITAS
- Kedatangan TKA & pengurusan ITAS
- TKA resmi bekerja di perusahaan Bali
Perusahaan wajib memastikan TKA bekerja sesuai jabatan yang tertera dalam RPTKA/Notifikasi.
5. Kewajiban Perusahaan Setelah TKA Mulai Bekerja
- Melakukan pendampingan tenaga kerja lokal (TKL)
- Melaporkan keberadaan TKA secara berkala
- Tidak mengalihkan jabatan TKA kepada pihak lain
- Mengurus perpanjangan izin sebelum habis masa berlakunya
6. Risiko Bila Perusahaan Tidak Mengurus Izin TKA
- Sanksi administratif: pencabutan izin, denda
- Deportasi TKA
- Masuk dalam daftar hitam ketenagakerjaan
- Kerugian reputasi perusahaan di Bali
Karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan kepatuhan dalam seluruh proses perizinan TKA.
Konsultasikan Perizinan TKA Perusahaan Anda
Jika perusahaan Anda di Bali membutuhkan bantuan dalam mengurus RPTKA, Notifikasi (IMTA), Visa Kerja TKA, atau perizinan lainnya, Citra Global Consulting Bali siap membantu prosesnya secara cepat dan sesuai regulasi.
Hubungi Konsultan Perizinan Bali sekarang untuk konsultasi gratis!