Bali dikenal sebagai salah satu destinasi utama untuk penyelenggaraan event internasional—mulai dari konser musik, festival budaya, pameran industri kreatif, hingga event olahraga. Namun, untuk dapat menyelenggarakan event besar di Bali, penyelenggara wajib memenuhi serangkaian izin dari berbagai instansi agar kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan daerah.
Artikel ini memberikan panduan lengkap mengenai dokumen, regulasi, serta langkah pengurusan izin event besar di Bali.
1. Jenis Event yang Wajib Mengurus Perizinan Khusus di Bali
Beberapa kategori event yang wajib memperoleh izin antara lain:
- Konser Musik & Festival
- Pameran (Expo) dan Bazar
- Event Olahraga (Running, Cycling, Surfing, dll.)
- Event Budaya & Kegiatan Keagamaan
- Corporate Event (Launching, Gathering, Convention)
- Event Internasional yang melibatkan peserta asing
2. Dasar Hukum Penyelenggaraan Event di Bali
Perizinan acara diatur dalam:
- Perda Provinsi Bali tentang Ketertiban Umum
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)
- Peraturan Kepolisian RI terkait izin keramaian
- Kebijakan masing-masing Kabupaten/Kota di Bali (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, Buleleng, Klungkung, Karangasem, Jembrana)
3. Jenis Izin yang Harus Diurus Penyelenggara Event
Berikut izin yang umumnya wajib dimiliki sebelum event dilaksanakan:
a. Izin Keramaian Kepolisian
Wajib untuk event yang melibatkan banyak peserta, penggunaan sound system besar, atau berpotensi menimbulkan keramaian.
b. Rekomendasi Dinas Pariwisata atau DPMPTSP Kabupaten/Kota
Untuk festival, konser, dan event pariwisata.
c. Izin Tempat / Venue Permit
Untuk penggunaan ruang publik, gedung pemerintah, lapangan, pantai, atau fasilitas pariwisata.
d. Izin Lingkungan (SPPL / UKL-UPL / AMDAL)
Dibutuhkan untuk event yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan (kebisingan, sampah, limbah).
e. Izin Penggunaan Jalan / Pengalihan Lalu Lintas
Dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan untuk event outdoor, parade, atau kompetisi olahraga.
f. Izin Pemasangan Reklame / Media Promosi
Untuk banner, billboard, dan publikasi visual lainnya.
g. Perizinan Tenaga Kerja Asing (jika melibatkan artis/band internasional)
Termasuk RPTKA, Notifikasi (IMTA), dan Visa Kerja.
4. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus Izin Event
Umumnya meliputi:
- Proposal acara lengkap
- Rundown acara
- Denah lokasi event
- Surat pernyataan keamanan dan kebersihan
- Kerja sama dengan vendor keamanan & medis
- Rekomendasi venue
- Identitas penyelenggara
- Asuransi event
- Estimasi jumlah pengunjung
- SOP penanganan darurat
- Dokumen perizinan TKA (bila diperlukan)
5. Tahapan Pengurusan Perizinan Event di Bali
- Pengajuan proposal event ke Dinas terkait
- Survey lapangan oleh instansi pemerintah
- Pemenuhan persyaratan tambahan (keamanan, kebersihan, lalu lintas)
- Permohonan izin keramaian ke Kepolisian
- Koordinasi dengan pihak venue, Dishub, Satpol PP, dan Banjar setempat
- Penerbitan izin resmi
- Pelaksanaan event dengan pengawasan pihak berwenang
6. Risiko Menyelenggarakan Event Tanpa Izin di Bali
- Pembubaran acara
- Penutupan venue
- Denda administratif
- Pencabutan izin usaha penyelenggara
- Masalah hukum dan blacklist event organizer
Karena itu, pemenuhan perizinan sangat penting untuk menjaga keamanan serta citra profesional event Anda.
Urus Seluruh Perizinan Event Anda di Bali dengan Aman & Cepat
Merencanakan konser, festival, atau event besar di Bali?
Kami siap membantu mengurus seluruh perizinan—mulai dari Izin Keramaian, Reklame, Perhubungan, Perizinan Pariwisata, hingga Dokumen TKA bila melibatkan artis internasional.
Hubungi Konsultan Perizinan Bali dari Citra Global Consulting untuk konsultasi gratis dan pendampingan lengkap.
#KonsultanPerizinanBali #KonsultanAcaraBali #IzinEventBali #IzinKeramaianBali #PerizinanEventBali #KonsultanPBGSLFBali #KonsultanUKLUPLBali #KonsultanAmdalBali #KonsultanAndalalinBali #KonsultanTKA #IzinKonserBali #IzinFestivalBali #IzinPameranBali #EventOrganizerBali #PerizinanUsahaBali #KonsultanPerizinanDenpasar #KonsultanPerizinanBadung #KonsultanPerizinanGianyar #KonsultanPerizinanKuta #BaliEventPermit #BaliBusinessPermit