Renovasi gedung, baik berupa perubahan fungsi, penambahan luas, maupun perbaikan struktur, wajib diikuti dengan pembaruan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Di Bali, pembaruan SLF menjadi aspek krusial karena berkaitan langsung dengan legalitas bangunan, keselamatan pengguna, serta kepatuhan terhadap regulasi daerah dan nasional.
Artikel ini membahas secara lengkap prosedur pembaruan SLF setelah renovasi gedung di Bali, mulai dari dasar hukum hingga tahapan pengajuannya.
Apa Itu SLF dan Mengapa Harus Diperbarui Setelah Renovasi?
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis dan laik digunakan sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
SLF wajib diperbarui apabila terjadi:
- Renovasi struktur bangunan
- Penambahan atau pengurangan luas bangunan
- Perubahan fungsi bangunan
- Perubahan sistem utilitas atau keselamatan bangunan
Tanpa pembaruan SLF, bangunan dapat dianggap tidak laik fungsi secara hukum, meskipun sebelumnya telah memiliki SLF.
Dasar Hukum Pembaruan SLF
Pembaruan SLF diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (beserta perubahannya)
- PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
- Ketentuan teknis bangunan gedung dan peraturan daerah setempat di Bali
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap perubahan fisik bangunan yang memengaruhi aspek teknis dan fungsi wajib dilakukan evaluasi ulang melalui SLF.
Baca Juga: Dokumen Teknis yang Wajib Disiapkan untuk SKK Damkar
Kapan SLF Harus Diperbarui Setelah Renovasi?
Pembaruan SLF wajib diajukan apabila renovasi meliputi:
- Perubahan struktur utama (kolom, balok, pelat, pondasi)
- Penambahan lantai atau luas bangunan
- Perubahan fungsi (misalnya rumah tinggal menjadi usaha)
- Perubahan sistem proteksi kebakaran atau utilitas utama
Untuk renovasi minor yang tidak memengaruhi aspek teknis dan fungsi, kewajiban pembaruan SLF ditentukan berdasarkan hasil evaluasi teknis.
Prosedur Pembaruan SLF Setelah Renovasi Gedung di Bali
1. Audit Teknis Bangunan
Pemilik bangunan wajib melakukan pemeriksaan teknis pasca-renovasi, meliputi:
- Struktur bangunan
- Arsitektur
- Sistem utilitas (MEP)
- Sistem keselamatan dan proteksi kebakaran
Audit ini menjadi dasar penilaian kelayakan bangunan.
2. Penyesuaian Dokumen PBG (Jika Diperlukan)
Apabila renovasi mengubah rencana teknis bangunan, pemilik wajib melakukan:
- Penyesuaian atau pembaruan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Verifikasi kesesuaian rencana teknis dengan kondisi eksisting
PBG yang sesuai menjadi syarat penting sebelum SLF diterbitkan.
3. Pengajuan Pembaruan SLF Melalui SIMBG
Permohonan pembaruan SLF diajukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan melampirkan:
- Dokumen teknis bangunan terbaru
- Laporan audit bangunan
- Data PBG yang telah disesuaikan
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan
4. Verifikasi dan Pemeriksaan Lapangan
Instansi teknis berwenang akan melakukan:
- Verifikasi dokumen
- Pemeriksaan lapangan (jika diperlukan)
- Penilaian kelayakan fungsi bangunan
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, SLF akan diterbitkan sesuai fungsi bangunan.
Risiko Jika Tidak Memperbarui SLF
Tidak melakukan pembaruan SLF setelah renovasi dapat menimbulkan:
- Sanksi administratif
- Penghentian operasional bangunan usaha
- Kendala perizinan lanjutan
- Risiko keselamatan pengguna bangunan
Oleh karena itu, pembaruan SLF sebaiknya dilakukan segera setelah renovasi selesai.
Pembaruan SLF setelah renovasi gedung di Bali merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan. Proses ini bertujuan memastikan bangunan aman, laik fungsi, dan sesuai dengan regulasi terbaru. Dengan prosedur yang tepat, pembaruan SLF dapat berjalan lancar tanpa menghambat operasional bangunan.
Konsultan Perizinan Bali | Citra Global Consulting
Pengurusan pembaruan SLF sering kali memerlukan pemahaman teknis dan regulasi yang detail, terutama setelah renovasi bangunan.
Untuk memastikan proses berjalan cepat dan sesuai ketentuan, percayakan kepada Konsultan Perizinan Bali dari Citra Global Consulting.
Hubungi Citra Global Consulting Bali sekarang untuk pendampingan profesional pengurusan PBG dan SLF hingga izin resmi terbit.