Sebagai destinasi wisata kuliner internasional, Bali memiliki ribuan pelaku usaha di bidang makanan, minuman, kosmetik, dan produk konsumsi lainnya. Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kehalalan produk, memiliki sertifikasi halal menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, baik wisatawan domestik maupun mancanegara.
Namun, masih banyak pelaku usaha di Bali yang belum mengetahui bagaimana cara mengurus sertifikat halal secara resmi. Berikut panduan lengkap mengenai cara mendapatkan sertifikasi halal di Bali sesuai ketentuan terbaru dari pemerintah.
1. Memahami Dasar Hukum Sertifikasi Halal
Sebelum mengajukan permohonan, penting untuk memahami dasar hukum yang mengatur sertifikasi halal di Indonesia, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Produk
Regulasi tersebut menegaskan bahwa produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, termasuk yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
2. Tahapan Mendapatkan Sertifikasi Halal di Bali
a. Pendaftaran Melalui Sistem SiHalal
Langkah pertama adalah mendaftarkan usaha Anda melalui sistem SiHalal (https://ptsp.halal.go.id/) yang dikelola oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen seperti:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Data bahan baku dan pemasok
- Proses produksi dan alur distribusi
- Dokumen pendukung lainnya seperti izin edar atau PIRT
b. Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Setelah pendaftaran diverifikasi, BPJPH akan menugaskan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di wilayah Bali untuk melakukan pemeriksaan atau audit lapangan.
Proses audit ini mencakup pengecekan bahan, fasilitas produksi, penyimpanan, hingga kebersihan dan sistem jaminan halal yang diterapkan.
c. Penetapan Fatwa Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Hasil pemeriksaan LPH kemudian diserahkan kepada MUI Provinsi Bali untuk dilakukan sidang fatwa halal. Jika hasil audit dinyatakan sesuai, MUI akan mengeluarkan penetapan fatwa halal yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
d. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Tahap akhir adalah penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH. Sertifikat ini berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang selama tidak ada perubahan signifikan pada bahan atau proses produksi.
Baca Juga: Sanksi bagi Usaha yang Belum Memiliki Sertifikasi Halal
3. Estimasi Waktu dan Biaya
Lama proses sertifikasi halal bergantung pada kelengkapan dokumen dan kesiapan pelaku usaha. Untuk UMKM di Bali, pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis (SEHATI) secara berkala melalui BPJPH, Dinas Koperasi, dan lembaga mitra.
Sedangkan untuk usaha menengah dan besar, biaya sertifikasi disesuaikan dengan jenis produk dan skala usaha.
4. Tips Agar Pengurusan Sertifikasi Halal Lancar
- Pastikan semua bahan dan pemasok memiliki kejelasan sumber.
- Terapkan sistem kebersihan dan produksi sesuai standar halal.
- Gunakan bahan dan peralatan produksi yang tidak tercampur dengan unsur non-halal.
- Siapkan dokumen administratif secara lengkap dan rapi.
5. Konsultan Perizinan Bali – Citra Global Consulting Group
Bagi pelaku usaha di Bali yang ingin mengurus sertifikasi halal dengan mudah, cepat, dan sesuai regulasi, Citra Global Consulting Group siap menjadi mitra profesional Anda.
Kami menyediakan layanan pendampingan menyeluruh mulai dari:
✅ Persiapan dokumen pendaftaran di SiHalal
✅ Pendampingan selama proses audit LPH dan MUI
✅ Konsultasi sistem jaminan halal (SJH)
✅ Layanan perizinan terpadu untuk usaha kuliner, kosmetik, dan lainnya
Citra Global Consulting Group – Konsultan Perizinan Bali berkomitmen membantu pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal resmi untuk meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk di pasar global.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan wujudkan bisnis halal yang terpercaya dan berdaya saing tinggi di Bali!