Memiliki ide bisnis kuliner di Bali memang menggiurkan — dari kafe di pinggir pantai Canggu, restoran tradisional di Ubud, hingga beach club di Seminyak. Namun, di tengah semangat membangun konsep dan pengalaman kuliner yang unik, banyak pengusaha yang melupakan satu hal penting: legalitas usaha.
Padahal, izin usaha bukan sekadar formalitas. Legalitas yang lengkap adalah fondasi agar bisnis kamu bisa berjalan aman, berkembang pesat, dan dipercaya banyak pihak.
Mengapa Legalitas Itu Penting?
Bali memiliki regulasi yang cukup ketat untuk menjaga keseimbangan antara pariwisata dan lingkungan. Artinya, setiap usaha — terutama yang bergerak di sektor kuliner — harus memenuhi syarat administrasi dan teknis sebelum beroperasi.
Dengan legalitas lengkap, kamu akan mendapatkan banyak manfaat, antara lain:
Menarik investor dengan lebih mudah
Investor lebih percaya pada bisnis yang memiliki izin resmi dan bisa menunjukkan bukti legalitas lengkap seperti TDUP dan NIB.
Beroperasi tanpa khawatir sanksi
Usaha yang tidak memiliki izin seperti PBG, SLF, atau izin lingkungan (UKL-UPL) berisiko terkena denda, bahkan penutupan sementara oleh pemerintah daerah.
Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis
Legalitas usaha menunjukkan profesionalisme dan komitmen terhadap standar keamanan, kebersihan, serta kelestarian lingkungan.
Baca Juga: 5 Kesalahan Umum Pengusaha Kuliner Saat Mengurus Izin Usaha di Bali
Jenis Izin yang Harus Dimiliki Bisnis Kuliner di Bali
Bagi kamu yang berencana membuka restoran, kafe, atau usaha kuliner lainnya di Bali, berikut beberapa izin penting yang wajib dimiliki:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) – sebagai identitas resmi perusahaan.
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) – wajib untuk bisnis makanan dan minuman di sektor pariwisata.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – memastikan bangunan sesuai standar teknis dan aman digunakan.
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF) – membuktikan bahwa bangunan telah memenuhi kelayakan fungsi.
- Izin Lingkungan (UKL-UPL) – memastikan kegiatan usaha tidak merusak lingkungan sekitar.
Solusi Praktis Bersama Citra Global Consulting
Citra Global Consulting hadir sebagai mitra strategis bagi pengusaha kuliner di Bali yang ingin beroperasi dengan tenang dan legal.
Kami membantu mengurus seluruh perizinan bisnis Anda — mulai dari PBG, SLF, TDUP, NIB, hingga izin lingkungan — dengan proses yang cepat, akurat, dan sesuai peraturan terbaru.
Tim profesional kami juga akan memberikan pendampingan menyeluruh agar seluruh dokumen usaha Anda aman dan siap diverifikasi kapan pun diperlukan.
Ingin restoran atau kafe kamu di Bali beroperasi tanpa hambatan?
Serahkan urusan izinnya pada Citra Global Consulting — mitra terpercaya dalam pengurusan izin usaha kuliner di Bali.
📞 www.citraglobalconsulting.com
📍 Citra Global Consulting – Solusi Perizinan Bisnis Kuliner Anda di Pulau Dewata.