Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia bukan sekadar imbauan moral, melainkan ketentuan hukum yang mengikat seluruh pelaku usaha. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah menetapkan bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal secara bertahap.
Namun, hingga kini masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya kepemilikan sertifikat halal. Padahal, ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian bisnis yang signifikan.
Dasar Hukum Kewajiban Sertifikasi Halal
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Produk
Berdasarkan peraturan tersebut, produk makanan dan minuman merupakan sektor pertama yang diwajibkan memiliki sertifikat halal, dengan periode implementasi berakhir pada tahun 2024. Selanjutnya, kewajiban ini akan diperluas untuk produk kosmetik, obat-obatan, serta barang gunaan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal di Bali
Jenis Sanksi bagi Usaha yang Tidak Memiliki Sertifikasi Halal
- Sanksi Administratif
Pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal dapat dikenai sanksi administratif berupa:- Teguran tertulis
- Denda administratif
- Penarikan produk dari peredaran
- Pencabutan izin edar
- Sanksi Hukum (Pidana dan Perdata)
Apabila pelaku usaha secara sengaja mencantumkan label halal tanpa sertifikasi resmi, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 56 dan 57 UU JPH.
Pelaku usaha juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata jika tindakan tersebut merugikan konsumen. - Dampak Reputasi dan Kepercayaan Konsumen
Selain sanksi hukum, tidak memiliki sertifikat halal dapat menurunkan reputasi perusahaan di mata konsumen. Produk yang tidak bersertifikat halal berpotensi ditinggalkan oleh pasar, terutama konsumen Muslim yang menjadi mayoritas di Indonesia.
Mengapa Harus Segera Mengurus Sertifikasi Halal?
Dengan semakin ketatnya pengawasan pemerintah dan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal, penundaan pengurusan sertifikasi halal dapat menimbulkan risiko bisnis yang serius.
Selain itu, pelaku usaha yang proaktif dalam mengurus sertifikat halal akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan, izin edar, dan peluang ekspor di masa depan.
Konsultan Perizinan Bali – Citra Global Consulting Group
Jika Anda adalah pelaku usaha di Bali yang belum memiliki sertifikat halal, kini saatnya bertindak sebelum terkena sanksi.
Citra Global Consulting Group siap membantu Anda dalam:
✅ Pengurusan dokumen sertifikasi halal sesuai regulasi BPJPH.
✅ Pendampingan selama proses audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
✅ Penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk menjaga kepatuhan usaha Anda.
Citra Global Consulting Group – Konsultan Perizinan Bali berkomitmen memberikan solusi cepat, tepat, dan profesional agar bisnis Anda aman secara hukum dan terpercaya di mata konsumen.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan produk Anda tersertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah.