Latest Post

Ingin Buka Restoran atau Kafe di Bali? Pastikan Izinnya Aman Sejak Awal! Ingin Buka Kafe Instagramable di Bali? Ini Izin yang Harus Kamu Miliki!

Sertifikasi halal bukan sekadar label yang ditempel pada kemasan produk, melainkan bukti resmi bahwa seluruh proses produksi telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan pemerintah. Agar pelaku usaha dapat memahami prosesnya dengan baik, berikut penjelasan lengkap mengenai tahapan dan prosedur sertifikasi halal di Indonesia.

1. Pendaftaran Melalui Sistem SiHalal

Proses sertifikasi halal dimulai dengan pendaftaran di sistem SiHalal, yaitu platform resmi milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pelaku usaha harus membuat akun dan mengisi data seperti identitas usaha, jenis produk, bahan baku, dan proses produksi. Pada tahap ini juga dilampirkan dokumen pendukung seperti:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Daftar bahan dan pemasok
  • Dokumen sistem jaminan halal (SJH)

2. Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Setelah pendaftaran diverifikasi oleh BPJPH, proses selanjutnya dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
LPH akan melakukan audit lapangan untuk memastikan bahwa seluruh bahan baku, peralatan, dan proses produksi memenuhi ketentuan halal. Pemeriksaan ini mencakup aspek bahan, penyimpanan, pengemasan, serta distribusi produk.

3. Penetapan Fatwa Halal oleh MUI

Hasil audit dari LPH kemudian diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dilakukan sidang fatwa halal.
Sidang ini bertujuan memastikan kesesuaian hasil pemeriksaan dengan hukum Islam. Jika disetujui, MUI akan menerbitkan fatwa halal yang menjadi dasar bagi BPJPH untuk mengeluarkan sertifikat halal.

Baca Juga: Keuntungan Bisnis Memiliki Sertifikasi Halal

4. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH

Tahap akhir dari seluruh proses ini adalah penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
Sertifikat tersebut berlaku selama empat tahun, dengan ketentuan harus dilakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Pelaku usaha juga wajib menjaga konsistensi sistem jaminan halal dalam kegiatan produksinya agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

5. Pengawasan dan Pemeliharaan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Setelah memperoleh sertifikat, perusahaan wajib menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) sebagai bagian dari tanggung jawab berkelanjutan. BPJPH bersama LPH dapat melakukan pengawasan berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.

Tantangan Pelaku Usaha dalam Proses Sertifikasi

Banyak pelaku usaha menghadapi kendala seperti ketidaksesuaian dokumen, kesalahan teknis dalam sistem SiHalal, atau kurangnya pemahaman tentang persyaratan bahan baku. Oleh karena itu, dibutuhkan pendampingan profesional agar proses sertifikasi berjalan lancar dan efisien.

Konsultan Perizinan Bali – Citra Global Consulting Group

Untuk pelaku usaha di Bali yang ingin mengurus sertifikasi halal dengan mudah dan sesuai regulasi, Citra Global Consulting Group siap menjadi mitra terpercaya Anda.

Kami berpengalaman dalam membantu perusahaan di berbagai sektor untuk:
✅ Menyusun dokumen sistem jaminan halal (SJH)
✅ Melakukan pendampingan selama audit LPH
✅ Memastikan kesesuaian dokumen dengan ketentuan BPJPH dan MUI

Citra Global Consulting Group – Konsultan Perizinan Bali siap membantu Anda memperoleh sertifikasi halal secara cepat, tepat, dan profesional.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan produk Anda memiliki sertifikat halal resmi yang meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing bisnis Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *