Latest Post

Waspadai Pemeriksaan Pajak Tahun 2025 di Bali PER-6/PJ/2025: Panduan Lengkap Restitusi Pajak untuk PKP Berisiko Rendah

Restitusi pajak merupakan instrumen penting dalam menjaga kelancaran arus kas perusahaan, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki potensi kelebihan bayar. Untuk mendukung efisiensi administrasi perpajakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan PER-6/PJ/2025, yang secara khusus memperluas dan mempertegas ketentuan mengenai restistusi pajak dengan skema pengembalian pendahuluan untuk PKP berisiko rendah.

Apa yang Dimaksud PKP Berisiko Rendah?

PKP berisiko rendah adalah PKP yang dinilai oleh DJP memiliki profil risiko perpajakan yang rendah, sehingga layak untuk mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat tanpa melalui proses pemeriksaan yang mendalam terlebih dahulu. Dalam PER-6/PJ/2025, terdapat 9 kategori PKP yang secara otomatis diklasifikasikan sebagai PKP berisiko rendah, antara lain:

  • Wajib Pajak yang memperoleh penetapan mitra utama Kementerian Keuangan
  • Perusahaan publik (emiten) yang terdaftar di BEI
  • BUMN dan BUMD
  • PKP yang menyelenggarakan pembukuan berbasis SAP
  • PKP yang mendapatkan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO)
  • PKP pemegang sertifikat ISO 9001
  • Distributor bahan atau alat farmasi
  • Dan kategori lainnya yang secara teknis tercantum dalam lampiran PER-6/PJ/2025

Keuntungan dari klasifikasi otomatis ini adalah PKP tidak perlu lagi mengajukan permohonan status berisiko rendah, yang sebelumnya harus melalui penilaian atau pengajuan manual ke KPP.

Baca Juga: Dampak Tidak Membayar BBNKB

Manfaat Langsung bagi Dunia Usaha

Dengan memperoleh status sebagai PKP berisiko rendah, perusahaan secara langsung mendapatkan manfaat berikut:

  • Pengembalian kelebihan pajak lebih cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan
  • Kepastian hukum dan waktu dalam pengurusan restitusi
  • Efisiensi administratif karena dokumen yang dipersyaratkan lebih sederhana
  • Dukungan terhadap cash flow perusahaan, terutama bagi pelaku usaha ekspor atau industri padat modal

Apa yang Perlu Diperhatikan oleh PKP?

Agar proses restitusi pajak berjalan lancar, meskipun termasuk dalam kategori berisiko rendah, PKP tetap harus memperhatikan beberapa hal penting:

  1. Verifikasi Status Usaha
    Pastikan jenis dan profil usaha Anda sesuai dengan salah satu dari sembilan kategori PKP berisiko rendah yang disebutkan dalam peraturan.
  2. Pahami Prosedur Permohonan SKPPKP
    Untuk kategori wajib pajak tertentu, seperti yang baru masuk dalam klasifikasi, diperlukan permohonan Surat Keputusan Penetapan PKP (SKPPKP) berdasarkan tata cara terbaru yang dijelaskan dalam lampiran PER-6/PJ/2025.
  3. Dokumentasi Pendukung yang Lengkap dan Tertib
    Meskipun tidak diperiksa secara menyeluruh, dokumen pelaporan pajak, faktur, dan bukti pembayaran tetap harus lengkap dan rapi. DJP berhak melakukan verifikasi sewaktu-waktu jika ditemukan kejanggalan.

Bingung Apakah Perusahaan Anda Memenuhi Syarat?

Klasifikasi dan proses restitusi dipercepat memang memberikan keuntungan besar, namun memahami dan menerapkan regulasi perpajakan dengan tepat bukanlah hal yang mudah. Kegagalan dalam memenuhi persyaratan administrasi bisa membuat permohonan restitusi Anda ditolak atau tertunda.

Serahkan analisis dan pengurusan dokumen pada yang berpengalaman!
Citra Global Consulting hadir sebagai mitra terpercaya Anda dalam menghadapi proses restitusi pajak. Kami membantu Anda menilai status risiko pajak perusahaan, menyiapkan dokumen pendukung, serta mengawal proses restitusi agar berjalan cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Konsultasikan kebutuhan pajak Anda sekarang!
Jangan biarkan hak Anda tertunda karena kesalahan administratif. Bersama Citra Global Consulting, urusan perpajakan Anda jadi lebih mudah dan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *