Pemeriksaan Pajak Semakin Intensif di Bali
Memasuki pertengahan tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengintensifkan kegiatan pemeriksaan pajak, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki potensi tinggi seperti Bali. Fokus pemeriksaan diarahkan pada sektor pariwisata, restoran, penginapan, event organizer, serta UMKM yang dinilai belum optimal dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemulihan penerimaan negara, sekaligus untuk memastikan kewajiban pajak dilaporkan secara akurat dan jujur oleh para pelaku usaha.
Indikator Wajib Pajak yang Berisiko Diperiksa
Menurut sejumlah analis perpajakan, ada beberapa indikator yang menjadi “red flag” bagi DJP dalam menentukan subjek pemeriksaan, di antaranya:
- Laporan rugi berturut-turut dalam SPT Tahunan
- Ketidaksesuaian antara omzet SPT dan data pihak ketiga (misalnya laporan ke bank, e-commerce, vendor)
- Tidak melakukan pemotongan dan pelaporan PPh 21/23
- Tidak menyampaikan e-Faktur atau e-Bupot
- Tunggakan pajak dan kurang bayar berulang
Apakah bisnis Anda menunjukkan tanda-tanda tersebut? Jika ya, maka potensi terkena pemeriksaan pajak cukup besar.
Baca Juga : PER-6/PJ/2025: Panduan Lengkap Restitusi Pajak untuk PKP Berisiko Rendah
Dampak Jika Salah Tangani Pemeriksaan Pajak
Banyak wajib pajak di Bali, khususnya pelaku UMKM dan pengusaha lokal, kurang memahami prosedur pemeriksaan, sehingga terjebak dalam koreksi fiskus yang menyebabkan denda hingga sanksi pidana ringan. Pemeriksaan juga kerap memicu surat ketetapan pajak (SKP) yang jumlahnya tidak kecil.
Konsultan Pajak Profesional adalah Solusi Aman
Untuk menghindari risiko tersebut, pelaku usaha di Bali disarankan bekerja sama dengan Konsultan Pajak bersertifikat yang memahami proses pemeriksaan, mampu menyiapkan dokumen pendukung, hingga mendampingi dalam klarifikasi di hadapan fiskus.
Citra Global Consulting Group – Konsultan Pajak Bali Terpercaya
Kami hadir membantu Anda dalam menghadapi dan mencegah risiko pemeriksaan pajak di Bali.
✅ Layanan unggulan kami:
- Pendampingan saat pemeriksaan dan klarifikasi pajak
- Audit internal dan review kepatuhan pajak
- Penyusunan dokumen transfer pricing (TP Doc)
- Tax planning dan penghematan pajak legal
- Penyelesaian sengketa dan keberatan pajak
Berlokasi di Bali, kami siap menjadi mitra pajak strategis untuk hotel, restoran, penyedia layanan wisata, hingga UMKM di berbagai sektor.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS awal: