Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah sistem pembayaran pajak yang dilakukan secara angsuran oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan. Tujuan dari pembayaran angsuran ini adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak saat membayar Pajak Penghasilan (PPh) terutang pada akhir tahun pajak. Ketentuan mengenai PPh tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta peraturan teknis lainnya.
Siapa yang Wajib Membayar PPh Pasal 25?
PPh Pasal 25 berlaku untuk:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak Badan, seperti perusahaan atau organisasi lain yang memiliki penghasilan kena pajak.
Wajib Pajak yang menerima penghasilan hanya dari pekerjaan sebagai karyawan biasanya tidak dikenakan kewajiban angsuran PPh Pasal 25 karena pajaknya sudah dipotong melalui PPh Pasal 21.
Bagaimana Perhitungan PPh Pasal 25?
Besarnya angsuran PPh dihitung berdasarkan PPh terutang pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak sebelumnya, dikurangi:
- Kredit pajak, seperti PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.
- PPh yang sudah dibayar di muka.
Hasil perhitungan tersebut kemudian dibagi 12 bulan atau sesuai dengan sisa bulan dalam tahun berjalan.
Manfaat PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak
- Meringankan Beban Pajak: Dengan sistem angsuran, Wajib Pajak tidak perlu membayar pajak sekaligus di akhir tahun.
- Menghindari Sanksi: Pembayaran angsuran yang tepat waktu membantu Wajib Pajak terhindar dari denda atau sanksi administratif.
- Mempermudah Perencanaan Keuangan: Angsuran bulanan memungkinkan pengelolaan arus kas yang lebih baik, terutama bagi pelaku usaha.
Kesulitan Mengelola Pajak Anda?
Serahkan kebutuhan perpajakan Anda kepada Citra Global Consulting. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak yang profesional, termasuk pengelolaan pajak agar Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar dan sesuai aturan.
๐ Hubungi kami sekarang untuk solusi pajak yang tepat dan terpercaya!
๐ Telepon: 0817-9800-163
โ๏ธ Email: info@citraglobalconsulting.com
๐ Cabang Bali: citraglobalbali.com