Latest Post

Faktor Penentu Tarif Pajak Barang Mewah (PPnBM) Kewajiban Pelaporan Pajak Barang Mewah

Dengan semakin meningkatnya kompleksitas dan intensitas bisnis global, otoritas pajak di berbagai negara, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, mengharuskan Wajib Pajak untuk secara rinci dan menyeluruh mendokumentasikan penetapan harga transfer (transfer pricing documentation). Hal ini bertujuan untuk menghindari penalti dan koreksi dari otoritas pajak, seperti penyesuaian harga transfer dan denda atas ketidakpatuhan. Citra Global Consulting hadir sebagai penyedia Jasa TP Doc, solusi bagi perusahaan Anda pada transfer pricing. Kenapa harus menggunakan Jasa TP Doc dari Citra Global Consulting? Kami memberikan service terbaik bagi permasalahan Anda, diantaranya :

Desain, Perencanaan, dan Implementasi Strategi Harga Transfer

Kami menawarkan layanan di tingkat lokal dan internasional bagi perusahaan swasta dan grup multinasional, yang mencakup perancangan dan perencanaan kebijakan harga transfer yang optimal untuk strategi dan operasi bisnis klien. Kami juga membantu dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Penyusunan dokumentasi harga transfer yang komprehensif, jelas, dan detail sangat penting untuk memudahkan pengelolaan, mengurangi risiko audit, dan mempertahankan posisi di hadapan otoritas pajak. Strategi harga transfer yang tepat juga dapat mengoptimalkan manajemen kas, meningkatkan nilai perusahaan, dan menghindari gangguan dalam operasi sehari-hari.

Evaluasi Kewajaran Transfer Pricing

Kami juga menyediakan layanan untuk membantu klien dalam mengevaluasi indikator kewajaran harga transfer, serta mengidentifikasi kebijakan, operasi bisnis, dan dokumentasi yang mungkin tidak sesuai, sehingga dapat mengurangi risiko penyesuaian harga transfer dan penalti dari DJP. Layanan kami mencakup rekomendasi solutif untuk merekonstruksi kebijakan harga transfer, proses bisnis, dan dokumentasi. Penyesuaian harga transfer secara sukarela oleh Wajib Pajak kadang diperlukan untuk menghindari penyesuaian yang lebih besar oleh DJP.

Persiapan Dokumentasi Transfer Pricing untuk Pemeriksaan Pajak

Kami membantu klien dalam mempersiapkan dokumentasi harga transfer yang sesuai dengan aturan OECD dan peraturan perpajakan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK213). Dokumentasi yang komprehensif dan andal sangat penting untuk mengurangi risiko audit dan memudahkan pembelaan di hadapan otoritas pajak.

Telaah Dokumentasi Transfer Pricing Internal Klien

Kami memberikan layanan telaah dan daftar periksa (checklist) berdasarkan dokumentasi harga transfer perusahaan, disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Setelah penyelesaian checklist, pengumpulan data tambahan, diskusi, dan umpan balik dari anak perusahaan di Indonesia, kami akan menyusun laporan yang merekomendasikan penyelesaian atas kekurangan informasi atau data.

Kami menawarkan dua opsi untuk penyusunan laporan:

  1. Anak perusahaan atau perusahaan induk melengkapi laporan berdasarkan temuan kami;
  2. Kami menyiapkan laporan berdasarkan temuan kami, termasuk penilaian risiko harga transfer dan analisis benchmarking lokal serta, jika diperlukan, analisis ekonomi.

Advance Pricing Agreements (APA)

Untuk memperoleh kepastian hukum yang lebih terjamin, perusahaan dapat mencapai kesepakatan harga di muka (advance price) dengan otoritas pajak. Kami mendukung klien dalam pendekatan proaktif dan menjalankan seluruh proses negosiasi untuk kesepakatan harga di muka dengan satu atau lebih otoritas pajak, memastikan kepastian hukum dan kesepakatan metode harga transfer sejak awal.

Restrukturisasi Bisnis dan Optimalisasi Rantai Nilai Global

Kami membantu klien dalam proses internasionalisasi penetapan harga transfer, restrukturisasi bisnis, dan optimalisasi rantai nilai global yang efisien pajak.

Tinjauan Interim dan Monitoring

Kami merekomendasikan tinjauan sementara di tengah tahun untuk mengantisipasi perubahan kondisi harga antar perusahaan. Tindakan preventif ini lebih mudah dilakukan sebelum akhir tahun, sehingga dapat mengurangi risiko yang tidak terkendali. Kami juga mendukung klien dalam melakukan tinjauan interim, monitoring, dan memberikan nasihat untuk mengelola potensi risiko harga transfer.

Persiapan Dokumentasi Transfer Pricing untuk PMK 213

Kami membantu klien dalam menyusun dokumentasi harga transfer yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK213).

Representasi dan Penyelesaian Sengketa

Kami mendukung klien dalam mencapai kesepakatan harga di muka dengan otoritas pajak untuk memperbaiki kebijakan harga transfer dalam transaksi terkendali, serta memberikan kepastian hukum yang lebih terjamin.

Prosedur Kesepakatan Bersama (MAP)

Ketika terjadi penyesuaian harga transfer, pajak berganda dapat muncul. Kami menyediakan layanan untuk menghindari risiko ini, baik dalam ranah akuntansi maupun pajak, serta membantu Wajib Pajak dalam menyelesaikan Prosedur Kesepakatan Bersama (MAP) untuk menghapus pajak berganda dan menyusun konvensi arbitrase internasional.

Hubungi Citra Global Consulting hari ini untuk memastikan kebijakan transfer pricing bisnis Anda tidak hanya sesuai dengan peraturan, tetapi juga mengoptimalkan nilai perusahaan Anda. Dapatkan solusi terbaik untuk menghadapi tantangan perpajakan global dan hindari risiko audit dengan dokumentasi yang komprehensif dan strategi yang tepat. Kami siap membantu Anda dengan layanan konsultasi yang proaktif dan terpercaya. Klik di sini untuk konsultasi gratis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *