Pada awal tahun 2020, banyak masyarakat memulai dengan berbagai kegiatan, berharap tahun ini akan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa dari mereka membuat resolusi tahun baru dengan berbagai keinginan, termasuk yang belum tercapai dari tahun sebelumnya. Hal ini juga bisa menjadi harapan para wajib pajak.
Wajar saja jika wajib pajak berharap bahwa tahun 2020 akan membawa kesuksesan dalam karir dan usaha mereka. Mereka juga berharap perekonomian Indonesia berkembang dan keamanan negara terjamin, sehingga mereka dapat bekerja dengan nyaman.
Dari sisi perpajakan, perkembangan ekonomi biasanya berdampak positif pada penerimaan pajak, asalkan kepatuhannya terjaga. Oleh karena itu, ‘patuh pajak’ bisa menjadi salah satu resolusi tahun 2020 bagi wajib pajak.
Kepatuhan ini mencakup penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan serta pembayaran pajak tepat waktu, serta penghitungan pajak yang benar. Ini adalah kondisi ideal yang harus dicapai sepanjang tahun 2020.
Baca Juga : Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan
Untuk mencapai kondisi ideal tersebut, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh wajib pajak sejak awal tahun.
Pembaruan data diri dan tempat usaha
Selama tahun 2019, mungkin terjadi perubahan data diri atau tempat usaha wajib pajak, seperti alamat, nomor telepon, atau e-mail. Jika ada perubahan, segera laporkan ke kantor pajak untuk memperbarui data diri. Ini penting agar pemberitahuan dan informasi terkait kewajiban perpajakan dapat diterima dengan baik oleh wajib pajak.
Menyampaikan SPT Tahunan lebih awal
Banyak yang mengira bahwa waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah pada bulan Maret dan April. Padahal, itu adalah batas akhir pelaporan. Pelaporan SPT Tahunan PPh sebenarnya bisa dilakukan sejak Januari. Dengan demikian, sejak Januari 2020, Wajib Pajak sudah bisa melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2019.
Hal ini sering terlewatkan sehingga wajib pajak menumpuk di kantor pajak pada bulan Maret dan April. Pelaporan juga bisa dilakukan secara online melalui e-filing.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh antara lain:
- Bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2 untuk pegawai negeri sipil/TNI/POLRI dan Formulir 1721-A1 untuk pegawai tetap swasta).
- Bukti potong/pungut PPh selain PPh Pasal 21 yang dapat dijadikan kredit pajak.
- Laporan Keuangan beserta lampirannya (jika ada) untuk Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan.
- Bukti pembayaran pajak untuk SPT yang statusnya ‘Kurang Bayar’.
- Pendukung pelaporan SPT secara e-filing seperti e-mail, login djponline.pajak.go.id, EFIN (diperlukan jika wajib pajak lupa password untuk login djponline.pajak.go.id).
Jika semua dokumen sudah siap, segera laporkan SPT Tahunan PPh melalui situs web pajak.go.id di awal waktu.
Baca Juga : Jasa Pembuatan SPT PPH Orang Pribadi
Mengecek masa berlaku ‘Sertifikat Elektronik’
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), masa berlaku Sertifikat Elektronik sangat penting. Sertifikat ini digunakan untuk berbagai layanan perpajakan elektronik terkait kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti penggunaan aplikasi e-faktur dan permintaan nomor seri faktur pajak online.
Sertifikat Elektronik berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan. Jika mendekati masa kedaluwarsa, wajib pajak harus segera memperpanjangnya di kantor pajak untuk menghindari kegagalan penerbitan faktur pajak.
Melunasi utang pajak (jika ada)
Wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak untuk memastikan apakah mereka memiliki utang pajak. Jika ada, utang tersebut harus segera dilunasi atau mengajukan angsuran pembayaran. Jika tidak, kantor pajak akan melakukan penagihan aktif melalui jurusita pajak negara.
Itulah beberapa hal yang perlu diingat dan dilakukan oleh wajib pajak di tahun baru ini. Masih ada hal lain yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, dan sinergi dengan petugas pajak tetap diperlukan.
Source : https://pajak.go.id/
Mulailah Awal Tahun dengan Kepatuhan Pajak yang Tepat!
Jangan tunda lagi, segera perbarui data diri Anda, laporkan SPT Tahunan lebih awal, dan pastikan semua kewajiban pajak Anda terpenuhi. Gunakan Jasa Konsultan Pajak dari Citra Global Consulting untuk membantu pemenuhan kewajiban pajak Anda. Dengan begitu, Anda berkontribusi pada kemajuan Indonesia sambil meraih kesuksesan dalam karir dan usaha Anda. Kunjungi situs web pajak.go.id sekarang dan lakukan kewajiban perpajakan Anda dengan mudah dan aman!
HUBUNGI KAMI:
Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : info@citraglobalconsulting.com