Kode jenis setoran 401 adalah kode yang digunakan untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. PPh Pasal 25 merupakan pajak yang dibayar secara angsuran oleh Wajib Pajak sebagai kredit pajak atas PPh terutang pada tahun berjalan. Pembayaran ini dilakukan untuk meringankan beban pajak yang harus dibayar pada akhir tahun pajak.
Kode 401 digunakan pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen setoran elektronik saat Anda menyetorkan angsuran PPh Pasal 25. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait kode jenis setoran 401:
- Kewajiban Bulanan: Angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar setiap bulan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.
- Sanksi Keterlambatan: Jika terlambat menyetor, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi berupa bunga keterlambatan sebesar 2% per bulan.
- Dokumen Pendukung: Simpan bukti setoran pajak sebagai dokumen pendukung laporan pajak tahunan.
Sebagai Wajib Pajak, memahami penggunaan kode setoran ini sangat penting untuk menghindari kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada denda atau sanksi pajak.
Butuh Bantuan dengan Administrasi Pajak Anda?
Citra Global Consulting hadir untuk membantu Anda dalam pengelolaan dan pelaporan pajak secara profesional. Hubungi kami sekarang untuk solusi pajak yang tepat!
๐ Telepon: 0817-9800-163
โ๏ธ Email: info@citraglobalconsulting.com
๐ Cabang Bali: citraglobalbali.com