Pajak dividen adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh pemegang saham dari pembagian keuntungan perusahaan. Di Indonesia, dividen merupakan salah satu objek pajak yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pemahaman yang tepat mengenai pajak dividen penting bagi individu maupun perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak yang berlaku.
Tarif Pajak Dividen di Indonesia
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, terdapat perubahan signifikan terkait perpajakan dividen di Indonesia:
- Bebas Pajak: Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pajak jika diinvestasikan kembali dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tarif Pajak untuk Dividen Tidak Diinvestasikan: Apabila dividen tidak diinvestasikan, tarif pajak yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi adalah tarif pajak progresif sesuai lapisan penghasilan kena pajak.
Poin Penting yang Perlu Diperhatikan
- Pemotongan Pajak: Perusahaan yang membagikan dividen wajib memotong pajak atas dividen sebelum diserahkan kepada pemegang saham.
- Dokumentasi dan Pelaporan: Penerima dividen harus melaporkan pendapatan ini dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
- Kewajiban untuk Non-Residen: Dividen yang diterima wajib pajak luar negeri dikenakan pajak sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tarif yang lebih rendah jika berlaku.
Pentingnya Perencanaan Pajak Dividen
Perencanaan yang matang dapat membantu individu atau perusahaan memanfaatkan insentif perpajakan secara optimal dan menghindari risiko sanksi akibat pelanggaran pajak. Misalnya, dengan memanfaatkan kebijakan bebas pajak dividen melalui reinvestasi.
Konsultan Pajak Profesional di Bali โ Citra Global Consulting
Kesulitan memahami aturan pajak dividen atau mencari solusi perencanaan pajak yang efektif? Citra Global Consulting siap membantu Anda dengan layanan konsultasi pajak yang komprehensif dan personal. Kami berlokasi di Bali, namun melayani klien di seluruh Indonesia. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan kepatuhan pajak Anda terjamin!
Citra Global Consulting โ Solusi Pajak Anda!
๐ Telepon: 0817-9800-163
โ๏ธ Email: info@citraglobalconsulting.com
๐ Cabang Bali: citraglobalbali.com