Pengkreditan Pajak Masukan Setelah Pemeriksaan
Salah satu ciri Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebagai pajak tidak langsung, di mana tanggung jawab penyetoran pajak ada pada Pengusaha Kena Pajak (PKP), bukan pada konsumen. Setelah konsumen membayar pajak kepada PKP, tanggung jawab sepenuhnya beralih ke PKP. Negara menerapkan prinsip keadilan dengan memungkinkan PKP mengkreditkan Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan yang dibayar saat membeli barang atau jasa.
Baca Juga : Jasa Pendampingan Restitusi PPN
Pentingnya Faktur Pajak
Saat PKP menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak menjadi bukti sah pemungutan pajak. Bagi pembeli, Faktur Pajak penting untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Karena pentingnya, PKP harus membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Faktur yang tidak memenuhi syarat dapat menimbulkan sanksi, termasuk sanksi pidana.
Sanksi dan Pemeriksaan Pajak
Sanksi pajak dapat diberikan melalui pemeriksaan yang bertujuan menguji kepatuhan. Jika wajib pajak patuh, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kepatuhan termasuk melaporkan SPT Masa PPN dengan benar, di mana wajib pajak melaporkan Pajak Keluaran dan mengkreditkan Pajak Masukan.
Ketika Pemeriksaan Tiba
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan undang-undang, dan sanksi dapat diterapkan jika pelanggaran ditemukan. Misalnya, denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi PKP yang tidak membuat Faktur Pajak tepat waktu. Selain itu, Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dalam Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan dalam tiga bulan berikutnya, kecuali jika sudah diperiksa. Jika pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT dan ditemukan saat pemeriksaan, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Source : https://pajak.go.id/
Optimalkan kepatuhan pajak Anda bersama Citra Global Consulting! Dapatkan pendampingan ahli dalam pemeriksaan pajak untuk melindungi bisnis Anda dari risiko dan sanksi. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi!
Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : info@citraglobalconsulting.com