Latest Post

Dua Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai 2025 Peluang dan Tantangan PPN Sewa Properti bagi Pengusaha

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu pajak yang dikenakan pada transaksi barang dan jasa, termasuk penyewaan properti. PPN Sewa berlaku untuk berbagai jenis penyewaan, mulai dari gedung perkantoran, ruko, hingga tempat tinggal tertentu. Artikel ini akan membahas ketentuan dasar PPN Sewa, siapa saja yang wajib membayarnya, dan bagaimana cara menghitungnya.

Apa Itu PPN Sewa?

PPN Sewa adalah pajak sebesar 11% yang dikenakan atas pendapatan dari penyewaan properti tertentu. Objek PPN Sewa meliputi:

  • Gedung perkantoran dan ruang usaha.
  • Ruko, kios, atau ruang komersial lainnya.
  • Properti residensial mewah yang disewakan, seperti apartemen atau vila.

Namun, tidak semua jenis penyewaan dikenakan PPN. Contohnya, penyewaan untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana biasanya dikecualikan dari PPN berdasarkan peraturan yang berlaku.

Siapa yang Wajib Membayar PPN Sewa?

PPN Sewa menjadi kewajiban pihak penyewa, tetapi pelaporan dan penyetoran dilakukan oleh pemilik atau penyedia jasa sewa yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP wajib menerbitkan faktur pajak kepada penyewa sebagai bukti pembayaran PPN.

Cara Menghitung PPN Sewa

Untuk menghitung PPN Sewa, gunakan rumus berikut:
PPN = Tarif PPN ร— Nilai Sewa

Contoh:
Jika nilai sewa sebuah ruko adalah Rp100.000.000 per tahun, maka PPN-nya adalah:
11% ร— Rp100.000.000 = Rp11.000.000.

Sanksi Ketidakpatuhan

Pemilik properti yang tidak melaporkan dan menyetorkan PPN Sewa sesuai ketentuan dapat dikenakan denda dan bunga atas pajak yang kurang bayar. Oleh karena itu, penting untuk memahami kewajiban ini dan memenuhinya tepat waktu.

Percayakan Urusan PPN Anda pada Citra Global Consulting

Mengelola kewajiban PPN, termasuk PPN Sewa, membutuhkan keahlian khusus agar terhindar dari kesalahan administratif yang dapat berakibat pada sanksi. Citra Global Consulting siap membantu Anda dengan layanan profesional di bidang perpajakan, termasuk:

  • Konsultasi Pajak PPN dan Pajak Penghasilan.
  • Penyusunan dan pelaporan faktur pajak.
  • Penyelesaian masalah pajak dengan otoritas terkait.

Hubungi kami sekarang untuk solusi perpajakan yang cepat, tepat, dan terpercaya! Citra Global Consulting, mitra andal Anda dalam mengelola pajak.
๐Ÿ“ž Telepon: 0817-9800-163
โœ‰๏ธ Email: info@citraglobalconsulting.com
๐ŸŒ Cabang Bali: citraglobalbali.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *