Dalam proses penyelesaian sengketa pajak, pihak yang terlibat memiliki opsi untuk menyelesaikan sengketa melalui banding atau gugatan.
Gugatan adalah tindakan hukum yang dapat diambil oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan yang diizinkan untuk digugat berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.
Setelah penggugat mengajukan surat gugatan, tergugat berkewajiban menyusun surat tanggapan. Jadi, apa sebenarnya surat tanggapan dalam konteks gugatan pajak?
Definisi Surat Tanggapan
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, surat tanggapan adalah respons tertulis yang diberikan tergugat kepada pengadilan pajak sebagai jawaban atas gugatan dari penggugat.
Proses gugatan dimulai ketika penggugat menyampaikan surat gugatan kepada pengadilan pajak. Selanjutnya, pengadilan meminta tergugat untuk menyiapkan surat tanggapan dalam waktu 14 hari setelah gugatan diterima.
Tergugat memiliki waktu 1 bulan sejak permintaan tanggapan dikirim untuk menyerahkan surat tanggapan. Salinan surat ini harus diteruskan kepada penggugat dalam waktu 14 hari setelah diterima oleh pengadilan pajak.
Ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak tergugat dalam menyusun surat tanggapan, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-65/PJ/2012.
- Memenuhi ketentuan formal atas surat gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP, Pasal 40 dan 41 UU 14 Tahun 2002, serta peraturan lain yang relevan.
- Menentukan bahwa objek yang disengketakan termasuk dalam kategori yang dapat digugat sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, Pasal 31 ayat (3) UU 14 Tahun 2002, dan Pasal 37 PP No. 74 Tahun 2001.
- Isi surat harus relevan dengan alasan gugatan yang diajukan oleh wajib pajak.
Setelah surat tanggapan diterima, penggugat memiliki hak untuk mengajukan surat bantahan kepada pengadilan pajak dalam waktu 30 hari setelah menerima salinan surat tanggapan tersebut.
Sebagai tambahan, pada pemeriksaan cepat terkait sengketa pajak, proses dilakukan tanpa adanya surat tanggapan.
Butuh Bantuan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak? Percayakan penyusunan dan pengelolaan gugatan Anda pada Citra Global Consulting, agar setiap langkah dalam proses sengketa berjalan sesuai peraturan. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi lebih lanjut!
๐ Telepon: 0817-9800-163
โ๏ธ Email: info@citraglobalconsulting.com
๐ Cabang Bali: citraglobalbali.com