Latest Post

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)  Pemahaman Pajak Tunjangan Hari Raya (THR) di Tahun 2025

Apa Itu BPHTB?

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini berlaku untuk berbagai transaksi, seperti jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, maupun tindakan hukum lainnya yang menyebabkan perubahan kepemilikan properti. BPHTB termasuk dalam kategori pajak daerah dan menjadi tanggung jawab pihak yang menerima hak atas tanah atau bangunan tersebut.

Dasar Hukum dan Tarif BPHTB

Regulasi terkait BPHTB tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran tarif BPHTB yang dikenakan adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOP-KP) setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP), yang besarnya ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga : Keluh Kesah Wajib Pajak dalam Menggunakan Coretax

Cara Menghitung BPHTB

Untuk mengetahui jumlah BPHTB yang harus dibayarkan, gunakan rumus berikut:

BPHTB = 5% x (NPOP – NPOP-TKP)

Sebagai ilustrasi, apabila nilai transaksi jual beli tanah adalah Rp1 miliar, dan pemerintah daerah menetapkan NPOP-TKP sebesar Rp60 juta, maka perhitungan BPHTB adalah:

BPHTB = 5% x (1.000.000.000 – 60.000.000) = Rp47.000.000

Proses Pembayaran BPHTB

Pembayaran BPHTB harus dilakukan sebelum hak atas tanah atau bangunan dialihkan kepada pemilik baru, baik dalam transaksi jual beli maupun perolehan lainnya. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank daerah atau layanan sistem pajak daerah yang tersedia.

Dapatkan Bantuan Profesional dalam Urusan Pajak Properti Anda

Menghitung dan membayar BPHTB dengan tepat bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi yang belum terbiasa dengan regulasi perpajakan. Citra Global Consulting Group hadir untuk membantu Anda dalam perhitungan, konsultasi, dan pemenuhan kewajiban pajak BPHTB agar transaksi properti Anda berjalan tanpa kendala. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi pajak yang terbaik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *