Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan dua komponen pajak baru bagi pemilik kendaraan bermotor, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penambahan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan kontribusi yang lebih optimal untuk pembangunan.
Apa Itu Opsen Pajak PKB dan BBNKB?
Opsen pajak adalah tambahan persentase yang dikenakan di atas pajak pokok. Dalam kebijakan baru ini, besaran opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari jumlah pajak yang terutang. Sebagai contoh:
- Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) Anda adalah Rp1 juta, maka opsen PKB yang harus dibayar adalah Rp660 ribu (66% dari Rp1 juta). Total PKB menjadi Rp1,66 juta.
- Perhitungan opsen BBNKB juga menggunakan formula serupa, yaitu 66% dari nilai BBNKB yang terutang.
Dengan adanya opsen ini, jumlah komponen pajak kendaraan bermotor akan bertambah menjadi sembilan, termasuk di dalamnya biaya SWDKLLJ, administrasi STNK, dan TNKB.
Baca Juga : Peluang dan Tantangan PPN Sewa Properti bagi Pengusaha
Cara Mengecek Pajak Kendaraan
Untuk mempermudah masyarakat, pemerintah menyediakan layanan online untuk mengecek status pajak kendaraan, baik melalui situs web maupun aplikasi. Berikut langkah-langkah pengecekan pajak kendaraan secara online:
- Melalui Website Samsat
- Kunjungi situs resmi Samsat sesuai daerah asal nomor kendaraan Anda.
- Masukkan informasi nomor polisi kendaraan, termasuk huruf awal, angka, dan huruf akhir.
- Pilih warna TNKB (hitam, merah, atau kuning).
- Centang verifikasi keamanan dan klik “Lihat Info”.
- Informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan secara rinci.
- Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)
- Unduh aplikasi Signal di perangkat Android atau iOS Anda.
- Daftar akun dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, email, nomor telepon, dan password.
- Verifikasi akun melalui email dan foto KTP serta selfie.
- Tambahkan informasi kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi dan lima digit terakhir nomor rangka.
- Informasi pajak kendaraan akan tersedia setelah data terdaftar.
Persiapkan Diri Menghadapi Kebijakan Baru
Penerapan opsen PKB dan BBNKB akan berdampak pada total biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor, terutama bagi Anda yang berencana membeli kendaraan baru pada tahun 2025. Memahami aturan dan cara perhitungannya menjadi langkah penting agar Anda tidak melewatkan kewajiban pajak ini.
Solusi Pajak Bersama Citra Global Consulting
Menghadapi kebijakan perpajakan yang terus berkembang, sangat penting untuk memiliki panduan yang tepat. Citra Global Consulting hadir sebagai mitra tepercaya dalam membantu Anda memahami dan mengelola kewajiban perpajakan, termasuk pajak kendaraan bermotor.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi pajak profesional di Bali dan dapatkan solusi terbaik untuk kebutuhan perpajakan Anda!
๐ Telepon: 0817-9800-163
โ๏ธ Email: info@citraglobalconsulting.com
๐ Cabang Bali: citraglobalbali.com