Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan dua komponen pajak baru bagi pemilik kendaraan bermotor, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penambahan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan kontribusi yang lebih optimal untuk pembangunan.
Apa Itu Opsen Pajak PKB dan BBNKB?
Opsen pajak adalah tambahan persentase yang dikenakan di atas pajak pokok. Dalam kebijakan baru ini, besaran opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari jumlah pajak yang terutang. Sebagai contoh:
- Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) Anda adalah Rp1 juta, maka opsen PKB yang harus dibayar adalah Rp660 ribu (66% dari Rp1 juta). Total PKB menjadi Rp1,66 juta.
- Perhitungan opsen BBNKB juga menggunakan formula serupa, yaitu 66% dari nilai BBNKB yang terutang.
Dengan adanya opsen ini, jumlah komponen pajak kendaraan bermotor akan bertambah menjadi sembilan, termasuk di dalamnya biaya SWDKLLJ, administrasi STNK, dan TNKB.