Apa yang dimaksud dengan Transfer Pricing Doc?
TP Doc merupakan kebijakan yang sangat penting dalam perusahaan guna menetapkan harga transfer transaksi, baik itu untuk barang, jasa, maupun aset finansial atau non-fisik.
Ada dua pihak yang harus membuat dokumen transfer pricing, yaitu:
A. Wajib Pajak yang harus membuat dokumen induk dan lokal atau melakukan transaksi afiliasi harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Dengan memiliki total pendapatan sebesar Rp 50 miliar dalam satu tahun pajak sebelumnya; dan
- Untuk menjadi afiliasi, harus mencapai jumlah transaksi di atas Rp 20 miliar untuk barang fisik atau di atas Rp 5 miliar untuk penyedia jasa, pembayaran bunga, penggunaan barang non-fisik, atau transaksi lainnya. Selain itu, afiliasi juga harus berlokasi di negara dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah.
B. Berikut ini adalah daftar Wajib Pajak yang harus menyusun dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara:
- Bagian dari perusahaan utama dari suatu grup usaha yang memiliki total pendapatan konsolidasi minimal Rp 11 triliun pada tahun pajak yang bersangkutan adalah Wajib Pajak yang wajib membayar pajak.
- Wajib Pajak dalam negeri yang menjadi anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha tersebut adalah subjek pajak luar negeri.
Citra Global Consulting
Kami adalah mitra terpercaya Anda dalam mengelola Transfer Pricing! Dapatkan solusi terbaik untuk dokumen Transfer Pricing yang sesuai dengan regulasi terbaru. Hubungi kami sekarang untuk layanan yang terpercaya dan profesional dalam hal Transfer Pricing!
Berikut adalah beberapa prosedur yang harus diikuti dalam Jasa Pembuatan TP Doc:
- Dokumen penentuan harga transfer harus tersusun dalam Bahasa Indonesia. Namun, jika Wajib Pajak memiliki izin untuk menggunakan bahasa lain, maka terjemahan dalam Bahasa Indonesia harus menyertai dengan Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing.
- Wajib Pajak yang menggunakan mata uang selain rupiah harus mengikuti kurs pajak yang Menteri Keuangan tetapkan untuk perhitungan pajak tahunan.
- Sertakan peredaran bruto. Total pendapatan bruto yang Wajib Pajak peroleh terkait dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama sebelum terkurangi karena diskon dan pengurangan lainnya atau sebagai peredaran bruto dapat terhitung. Perbedaan bruto dan nilai transaksi afiliasi mencakup periode waktu kurang dari 12 bulan.
- Wajib Pajak yang menggunakan mata uang selain rupiah harus mengikuti kurs pajak yang Menteri Keuangan tetapkan untuk perhitungan pajak tahunan.
- Maka pastikan dokumen induk dan lokal terlampirkan dengan surat pernyataan yang tertandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen penentuan harga transfer. Selain itu, ikhtisar harus terbuat untuk dokumen induk dan dokumen lokal. Ikhtisar ini harus terlampirkan di SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan tahun pajak yang bersangkutan. (Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing)
- Laporan berdasarkan negara harus tersusun dengan mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia hingga akhir tahun pajak.
- Laporan per negara harus tersedia paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
@citraglobalconsul Mekanisme Aidit Transfer Pricing.. #fyp #pajak #konsultanpajak #konsultankeuangan #audit #laporanpajak #laporankeuangan #tpdoc #pemeriksaanpajak #keberatanpajak
♬ suara asli – Citra Global Consulting – Citra Global Consulting