Transfer pricing adalah kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan dalam menentukan harga transfer untuk transaksi antar perusahaan, baik itu untuk barang, jasa, aset tidak berwujud, maupun transaksi finansial. Kebijakan ini sering kali digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengalokasikan laba ke entitas anak perusahaan yang berada di yurisdiksi dengan beban pajak lebih rendah, sehingga dapat mengurangi total pajak penghasilan yang harus dibayar.
Dalam konteks ini, transfer pricing memiliki dua dimensi yang berbeda:
- Dimensi Netral: Pada dimensi ini, transfer pricing dilihat sebagai strategi atau taktik yang sah untuk mengurangi beban pajak perusahaan. Misalnya, perusahaan dapat menetapkan harga transfer yang wajar antara divisi atau entitas dalam satu grup perusahaan, baik di dalam negeri maupun internasional, dengan tujuan mengurangi pajak tanpa melanggar aturan.
- Dimensi Pejoratif: Di sisi lain, transfer pricing juga dapat dilihat sebagai upaya manipulatif untuk mengurangi kewajiban pajak secara artifisial. Dalam hal ini, perusahaan mungkin melaporkan laba yang lebih rendah atau bahkan rugi di negara dengan pajak tinggi, sementara menggeser laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah. Praktik ini dapat mengakibatkan perusahaan seolah-olah mengalami kerugian, sehingga menghindari pajak yang seharusnya dibayar.
Baca Juga : Metode Penyusunan Transfer Pricing Document (TP Doc)
Menurut para ahli seperti Charles T. Hongren dan Gary L. Sundem, penyusunan transfer pricing adalah cara perusahaan multinasional untuk memaksimalkan penghasilan global setelah pajak, mengamankan posisi kompetitif, dan mengatur arus kas serta beban pajak mereka. Sementara itu, Gunadi dan Sopar Lumbantoruan menekankan bahwa transfer pricing juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengevaluasi kinerja anak perusahaan atau cabang di luar negeri, mengurangi risiko moneter, serta menghindari beban pajak dan bea masuk yang tinggi.
Namun, transaksi transfer pricing yang dilakukan antar perusahaan harus ditandai dengan adanya hubungan istimewa. Hubungan ini menjadi faktor penting dalam menentukan laba kena pajak yang harus dilaporkan.
Memastikan kebijakan transfer pricing yang sesuai dan mendokumentasikannya secara tepat menjadi kunci untuk menghindari sengketa dengan otoritas pajak dan meminimalkan risiko pajak. Citra Global Consulting Bali menawarkan layanan profesional dalam penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang sesuai dengan regulasi terbaru dan standar internasional. Kami akan membantu perusahaan Anda dalam menyusun TP Doc yang transparan dan akurat, sehingga Anda dapat fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa harus khawatir tentang potensi masalah pajak. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut dan pastikan perusahaan Anda mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku!
Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : info@citraglobalconsulting.com