Latest Post

Faktor Penentu Tarif Pajak Barang Mewah (PPnBM) Kewajiban Pelaporan Pajak Barang Mewah

Dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc), penyusunan fakta dan kondisi perusahaan adalah langkah penting yang mendukung evaluasi kewajaran penetapan harga transfer. Informasi ini mencakup aspek bisnis, keuangan, pasar, dan industri, yang kesemuanya digunakan untuk membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan perusahaan berada dalam batas kewajaran. TP Doc menjadi kesempatan bagi perusahaan multinasional untuk meyakinkan otoritas pajak bahwa harga yang digunakan dalam transaksi antar entitas yang memiliki hubungan istimewa telah disusun berdasarkan prinsip kewajaran.

Penyusunan TP Doc yang tepat sangat penting untuk mengurangi risiko pajak bagi perusahaan. Dokumen ini menjadi salah satu alat utama yang digunakan untuk mengelola risiko yang timbul dari transaksi antar entitas yang memiliki hubungan istimewa, terutama dalam menghadapi pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016, TP Doc terdiri dari tiga jenis dokumen utama sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam proyek BEPS OECD/G20, yaitu master file, local file, dan Country-by-Country Report (CbCR). Perusahaan yang diwajibkan menyusun TP Doc biasanya dikelompokkan dalam tiga kategori. Pertama, perusahaan dengan transaksi afiliasi dan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar dalam tahun pajak sebelumnya. Kedua, perusahaan dengan transaksi afiliasi yang nilainya lebih dari Rp20 miliar untuk barang berwujud, atau lebih dari Rp5 miliar untuk jasa, bunga, penggunaan aset tidak berwujud, dan transaksi afiliasi lainnya. Selain itu, perusahaan dalam negeri yang merupakan bagian dari grup usaha internasional juga diwajibkan menyampaikan CbCR jika entitas induk di luar negeri tidak melaporkannya atau tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan Indonesia.

Baca Juga : Metode Penyusunan Transfer Pricing Document

Studi Kasus:

Contoh nyata mengenai pentingnya penyusunan TP Doc yang tepat dapat dilihat pada kasus Google di beberapa negara Eropa. Google menjadi sorotan otoritas pajak di berbagai negara karena strategi transfer pricing mereka yang diduga mengalihkan sebagian besar pendapatan ke yurisdiksi dengan pajak rendah. Misalnya, pada tahun 2020, Prancis berhasil menuntut Google untuk membayar denda sebesar 500 juta Euro sebagai penyelesaian sengketa pajak yang berkaitan dengan praktik transfer pricing mereka. Kasus ini menyoroti risiko besar yang dihadapi perusahaan multinasional jika TP Doc mereka dianggap tidak mencerminkan kewajaran harga transaksi.

Studi kasus ini menekankan betapa pentingnya bagi perusahaan multinasional untuk menyusun Transfer Pricing Documentation yang akurat dan sesuai dengan regulasi agar dapat membuktikan kewajaran transaksi dan menghindari risiko pajak yang signifikan.

Apakah perusahaan Anda telah menyusun Transfer Pricing Documentation yang sesuai dengan regulasi terbaru? Jangan biarkan risiko pajak mengancam kelangsungan bisnis Anda. Citra Global Consulting Bali siap membantu Anda dalam menyusun TP Doc yang akurat dan sesuai standar internasional. Dengan layanan kami, Anda dapat memastikan setiap transaksi perusahaan mencerminkan kewajaran yang diakui oleh otoritas pajak. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut dan lindungi bisnis Anda dari potensi risiko pajak!

Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : info@citraglobalconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *