Latest Post

Faktor Penentu Tarif Pajak Barang Mewah (PPnBM) Kewajiban Pelaporan Pajak Barang Mewah

Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberi wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyesuaikan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya, sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (arm’s length principle). Penyesuaian ini dilakukan melalui metode perbandingan harga antara pihak independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Hubungan istimewa ini terjadi jika Wajib Pajak memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung setidaknya 25% pada Wajib Pajak lain; menguasai Wajib Pajak lainnya; atau ketika dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah kendali yang sama, baik langsung maupun tidak langsung; serta dalam hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Detail lebih lanjut tentang transfer pricing diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011. Prinsip arm’s length dalam aturan ini didefinisikan sebagai harga atau laba yang ditentukan oleh kekuatan pasar dalam transaksi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, mencerminkan harga pasar yang wajar. Pelaksanaan prinsip ini melibatkan analisis kesebandingan, pemilihan metode penentuan transfer pricing yang tepat, penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi antara pihak-pihak dengan hubungan istimewa, serta pendokumentasian langkah-langkah yang dilakukan untuk menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga : Transfer Pricing Documentation

Metode Transfer Pricing yang diakui untuk menentukan harga transfer yang wajar meliputi:

  1. Metode Perbandingan Harga (Comparable Uncontrolled Price/CUP)
    Membandingkan harga transaksi antara pihak dengan hubungan istimewa dengan transaksi serupa yang dilakukan oleh pihak independen, baik secara internal maupun eksternal. Metode ini dianggap paling akurat, meski tantangan utamanya adalah menemukan barang sejenis yang benar-benar setara.
  2. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM)
    Digunakan dalam bisnis perdagangan, di mana produk yang dibeli dari pihak dengan hubungan istimewa dijual kembali kepada pihak independen. Harga jual dikurangi dengan mark-up wajar untuk menentukan harga beli yang wajar.
  3. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method)
    Dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh dari transaksi dengan pihak independen, umumnya diterapkan pada usaha pabrikasi.
  4. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM)
    Mengidentifikasi laba gabungan dari transaksi afiliasi dan membaginya di antara pihak-pihak dengan hubungan istimewa menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi.
  5. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM)
    Membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, penjualan, atau aktiva dalam transaksi antara pihak dengan hubungan istimewa dengan transaksi serupa yang dilakukan oleh pihak independen.

Apakah Anda memerlukan bantuan dalam mendokumentasikan atau memastikan kepatuhan transfer pricing Anda? Citra Global Consulting Bali siap membantu Anda dengan layanan TP Doc yang profesional dan sesuai ketentuan hukum. Hubungi kami sekarang!

Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : info@citraglobalconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *