Latest Post

Faktor Penentu Tarif Pajak Barang Mewah (PPnBM) Kewajiban Pelaporan Pajak Barang Mewah

Transfer Pricing Documentation adalah ketetapan dalam menerapkan harga transfer untuk transaksi antar entitas dalam perusahaan, seperti barang, jasa, harta tak berwujud, dan finansial. Dengan kata lain, transfer pricing adalah harga yang dibebankan oleh satu unit usaha dalam suatu perusahaan multi-unit terhadap transaksi yang terjadi antar unit tersebut.

Tujuan Transfer Pricing

Apa sebenarnya tujuan dari penerapan transfer pricing? Ada tujuh tujuan utama dari praktik ini, antara lain:

  1. Mengoptimalkan penghasilan global setelah pajak.
  2. Mengevaluasi kinerja cabang perusahaan di luar negeri.
  3. Menjaga posisi kompetitif perusahaan.
  4. Mengurangi risiko keuangan.
  5. Mengatur arus kas cabang perusahaan.
  6. Mengurangi risiko pengambilalihan oleh pemerintah.
  7. Mengurangi beban pajak dan bea masuk.

Baca Juga : Jasa Transfer Pricing Documentation Bali

Jenis dan Aspek Transfer Pricing

Berdasarkan pihak yang terlibat, transfer pricing dapat dibagi menjadi dua jenis:

  • Intercompany transfer pricing: Transaksi antara dua perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.
  • Intracompany transfer pricing: Transaksi antar divisi dalam satu perusahaan.

Transfer pricing dapat dilakukan dalam satu negara (domestic transfer pricing) atau antar negara (international transfer pricing).

Aspek-aspek yang terlibat dalam transfer pricing meliputi:

  • Harta Berwujud: Ini mencakup semua aset fisik bisnis, termasuk persediaan, mesin, tanah, bangunan, dan barang modal lainnya.
  • Harta Tak Berwujud: Dibagi menjadi manufacturing intangibles (yang dihasilkan dari kegiatan produksi dan R&D) dan marketing intangibles (yang berasal dari kegiatan pemasaran dan distribusi).
  • Penyerahan Jasa: Meliputi jasa sederhana seperti akuntansi rutin dan jasa legal, hingga jasa teknis antar perusahaan dan pengiriman karyawan.

Motivasi Transfer Pricing Documentation di Indonesia

Di Indonesia, motivasi di balik manipulasi harga transfer ini telah diidentifikasi oleh pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan diwajibkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan transaksi afiliasi, baik di dalam maupun luar negeri, dan menyusun serta menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer sesuai kebijakan pelaporan yang berlaku.

Beberapa motif yang mendorong dilakukannya manipulasi harga di Indonesia meliputi:

  • Pengurangan objek pajak.
  • Penurunan dampak depresiasi.
  • Mengurangi pengaruh pembatasan kepemilikan asing.
  • Memperkuat tuntutan kenaikan harga atau perlindungan terhadap persaingan impor.
  • Meminimalkan dampak pembatasan dan ketidakpastian risiko dalam kegiatan usaha perusahaan luar negeri.

Optimalkan strategi pajak perusahaan Anda dengan Transfer Pricing Documentation dari Citra Global Consulting. Hubungi kami untuk solusi tepat sasaran!

Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : info@citraglobalconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *