Informasi Mengenai Layanan Jasa Pendampingan SP2DK
Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No SE-39/PJ/2015, KPP akan mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) jika terdapat kecenderungan bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban dan sesuai dengan peraturan undang-undang.
Dalam konteks sistem self assessment perpajakan di Indonesia, sangat penting untuk terus melakukan pengawasan guna memastikan pemenuhan ketentuan perpajakan. Dengan demikian, proses pemungutan perpajakan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagaimana tahapan proses SP2DK tersebut berjalan?
Harap memperhatikan bahwa terdapat 5 (lima) langkah dalam proses Jasa Pendampingan SP2DK yang perlu rekan-rekan ketahui, bermulai dari tahap persiapan, tanggapan dari Wajib Pajak, analisis data terhadap Wajib Pajak, tindak lanjut, hingga tahap administrasi.
Pada Tahap Awal
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah persiapan. Jika Kepala KPP membutuhkan penjelasan mengenai hasil penelitian dan analisis data, maka permintaan tersebut akan diterbitkan melalui SP2DK. SP2DK dapat dikirim melalui jasa ekspedisi, pos, atau e-mail. Selain itu, KPP juga memberikan opsi untuk mengunjungi Wajib Pajak secara langsung. Kepala KPP memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan faktor jarak, waktu, biaya, dan lain-lain dalam menangani kasus pajak. Setelah SP2DK terkirim, Kepala KPP akan memberikan waktu selama 14 hari (setelah tanggal pengiriman) kepada Wajib Pajak untuk memberikan tanggapan atas SP2DK tersebut.
Pada Tahap Kedua
Wajib Pajak berkewajiban untuk memberikan tanggapan baik secara tertulis maupun langsung kepada KPP. Jika dalam 14 hari setelah pengiriman SP2DK, Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, Kepala KPP dapat memilih salah satu dari tiga tindakan yang tersedia.
- Wajib Pajak akan mendapatkan perpanjangan waktu oleh Kepala KPP untuk memberikan tanggapannya berdasarkan pertimbangan tertentu.
- Kepala KPP juga berwenang untuk melakukan kunjungan langsung ke Wajib Pajak.
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak akan menjalani proses verifikasi atau pemeriksaan bukti permulaan.
Tahap Ketiga
melibatkan analisis data terhadap Wajib Pajak, dengan menggunakan penelitian dan analisis data serta informasi yang telah kita miliki dari sikap professional, keahlian, dan pengetahuan Wajib Pajak. Tugas ini akan berlaku untuk Account Representative (AR) atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Penelitian dan analisis data juga akan membandingkan dengan unsur-unsur berikut ini:
- Dokumen dan informasi yang tersampaikan oleh Wajib Pajak dengan bukti pendukungnya.
- Dokumen dan informasi yang sudah DJP miliki.
- Wajib Pajak yang telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Citra Global Consulting
Kami hadir untuk memudahkan Anda dalam proses pengajuan SP2DK! Dapatkan bantuan terbaik dari para ahli kami untuk pendampingan lengkap dalam pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SP2DK).
Pada Tahap Keempat
Melakukan tindak lanjut terhadap permintaan penjelasan data dan/atau keterangan yang telah tersampaikan sebelumnya. Terdapat dua kesimpulan yang dapat terambil dari kegiatan tersebut:
- KPP berwenang membuat keputusan atau mengambil tindakan terhadap Wajib Pajak berdasarkan data dan/atau keterangan perbaikan yang Wajib Pajak peroleh.
- Jika Wajib Pajak telah mengirimkan atau melaporkan data dan informasi yang relevan tersebut dalam SPT dan sesuai dengan permintaan dari fiskus, maka kasus akan terselesai.
Pada Tahap Kelima
Melakukan pengadministrasian kegiatan permintaan penjelasan. Dalam hal ini, tugas Account Representative (AR) adalah melengkap data dan dokumentasi selama proses permintaan penjelasan. Untuk melengkap dokumen dan data yang diperlukan, diperlukan SP2DK, LHP2DK (Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), Berita Acara Pelaksana Permintaan Penjelasan, Berita Acara Penolakan Permintaan Penjelasan, dan/atau Berita Acara Tidak Terpenuhinya Permintaan Penjelasan. Selain itu, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu permintaan penjelasan kepada Wajib Pajak berakhir, AR harus membuat LPH2DK.
Selengkapnya
Untuk individu atau pengusaha yang memiliki tanggung jawab perpajakan, akan lebih efisien jika mereka memperoleh bantuan dari konsultan pajak. Citraglobal, sebuah perusahaan jasa konsultan pajak yang beroperasi di Jakarta, menyediakan layanan komprehensif mulai dari persiapan perhitungan pajak, pembayaran, hingga pendampingan dalam menghadapi masalah perpajakan.