Latest Post

Faktor Penentu Tarif Pajak Barang Mewah (PPnBM) Kewajiban Pelaporan Pajak Barang Mewah

Meningkatnya volume dan variasi transaksi antar perusahaan, bersama dengan peraturan transfer pricing yang semakin kompleks, serta peningkatan aktivitas penegakan hukum di seluruh dunia, telah menjadikan transfer pricing sebagai isu manajemen risiko yang utama bagi bisnis global.

Secara khusus, Kantor Pajak Australia (ATO) terus menegaskan fokusnya pada transfer pricing dan saat ini sedang mempertimbangkan penyesuaian yang, secara total, mencapai miliaran dolar. ATO baru-baru ini merilis panduan tentang penerapan aturan transfer pricing di Australia. Panduan tersebut mencakup berbagai rancangan peraturan perpajakan dan pernyataan praktik yang menguraikan pandangan ATO tentang:

  • Kewenangan untuk merekonstruksi transaksi antar pihak terkait – TR 2014/H3
  • Dokumentasi penetapan harga transfer yang harus disiapkan dan disimpan oleh entitas – TR2014/D4 dan PSLA 3673
  • Penalti yang berlaku untuk penyesuaian harga transfer dan persyaratan dokumentasi harga transfer – PSLA 3672

Baca Juga : Jasa Transfer Pricing: Global Coordinated Documentation

Apa arti semua ini bagi Organisasi Anda?

Perhatian utama bagi banyak perusahaan asing yang beroperasi di Australia adalah kewenangan ATO untuk merekonstruksi transaksi. TR 2014/D3 mengkonfirmasi niat ATO untuk mengabaikan transaksi yang dilakukan oleh entitas yang dianggap tidak “realistis secara komersial” atau di mana, menurut pandangan ATO, entitas independen tidak akan melakukan transaksi tersebut.

TR 2014/D4 dan PS LA 3673 mengharuskan wajib pajak melakukan lebih dari yang diperlukan berdasarkan aturan penetapan harga transfer sebelumnya. Karena sistem ini berbasis penilaian sendiri, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menunjukkan bagaimana mereka menerapkan aturan tersebut. PS LA 3672 menekankan bahwa hukuman bagi wajib pajak yang melakukan kesalahan dalam penetapan harga transfer sangat tinggi, dan pedoman untuk pengurangan penalti lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Wajib pajak yang tidak memiliki dokumentasi penetapan harga transfer yang memadai pada saat pengajuan pajak mereka akan dikenakan denda minimum yang lebih tinggi sebesar 25 persen, tanpa kemungkinan pengurangan.

Penyusunan transfer pricing documentation secara tepat waktu sangat penting untuk tujuan perlindungan dari penalti. Oleh karena itu, setiap perusahaan multinasional yang belum mempertimbangkan penetapan transfer pricing documentation di Australia sebaiknya segera melakukannya sebelum pengembalian pajak pertama di bawah aturan baru jatuh tempo. Banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di Australia sudah mulai merencanakan dan/atau menyiapkan dokumentasi penetapan harga transfer yang diperlukan untuk mematuhi aturan baru ini.

Hubungi Citra Global Consulting sekarang untuk mendapatkan bantuan dalam mempersiapkan dan menyusun dokumentasi penetapan harga transfer Anda. Tim kami siap membantu Anda memahami peraturan baru ini dan mengurangi risiko pajak bisnis Anda. Jangan tunda lagi, konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda dengan kami hari ini!

Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : info@citraglobalconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *