Hibah dan warisan seringkali dianggap sama karena keduanya melibatkan pengalihan harta, tetapi keduanya memiliki perbedaan signifikan terutama dalam aspek perpajakan.
Warisan
Warisan adalah harta yang diberikan setelah seseorang meninggal dunia. Warisan tidak dikenakan pajak penghasilan selama harta tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ahli waris dan pajak terutang telah dilunasi. Warisan meliputi semua jenis harta, baik bergerak maupun tidak bergerak. Jika warisan belum dibagikan dan masih atas nama pewaris, maka pewaris tetap berkewajiban membayar pajak warisan dan melaporkan harta tersebut di SPT Tahunan. Namun, jika warisan sudah dibagikan, maka warisan tersebut bukan merupakan objek pajak lagi, dan ahli waris terbebas dari pembayaran pajak atas warisan tersebut.
Syarat agar harta warisan bukan menjadi objek pajak:
- Pewaris dan ahli waris memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
- Harta yang diwariskan telah dilaporkan dalam SPT pewaris, dan pajak terutang (jika ada) telah dilunasi.
Jika kedua syarat tersebut tidak dipenuhi, warisan akan menjadi objek pajak.
Baca Juga : Faktor Penentu BPHTB dan Tips Menghindari Kesalahan dalam Pembayaran
Hibah
Hibah adalah pemberian yang dilakukan seseorang kepada orang lain semasa hidupnya dan sah mengikat pemberi hibah (penghibah) serta memberikan akibat sejak diterima oleh penerima hibah1. Hibah harus dilakukan saat pemberi dan penerima hibah masih hidup. Jika hibah dilakukan setelah pemberi hibah meninggal dunia, itu disebut hibah wasiat dan diatur dalam Pasal 957 hingga Pasal 972 Kitab Undang-undang Hukum Perdata1.
Hibah dapat dikecualikan dari pajak penghasilan jika memenuhi syarat tertentu, seperti hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, koperasi, atau usaha mikro dan kecil tanpa adanya hubungan usaha atau pekerjaan.
Pajak atas Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan, khususnya hibah dan waris, akan dikenakan pajak atas peralihan hak tersebut1. Pihak penjual (pemberi hibah) diharuskan membayar Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan pembeli (penerima hibah) diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Tarif PPh untuk Penjual:
Pajak Penghasilan (PPh) = NJOP/harga jual x 2,5% - Tarif BPHTB untuk Pembeli:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan = NJOP/harga jual-NJOP TKP (Nilai Jual Objek Pajak tidak kena pajak) x 5%
NPOPTKP untuk hibah ditetapkan paling sedikit sebesar Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB. Untuk hibah wasiat dan waris yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan paling sedikit sebesar Rp300.000.000.
Meskipun hibah terutang PPh Final, hibah dapat dibebaskan dari pengenaan pajak jika dilakukan dari orang tua kepada anak kandungnya atau sebaliknya. Syaratnya adalah pemberi hibah mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Hibah dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pastikan Hibah dan Warisan Anda Bebas Risiko Pajak!
Aturan perpajakan atas hibah dan warisan dapat menjadi kompleks dan membingungkan. Jangan biarkan kesalahan administrasi atau kurangnya perencanaan pajak membebani Anda atau ahli waris Anda. Citra Global Consulting siap membantu Anda memahami ketentuan pajak yang berlaku dan mengoptimalkan strategi perpindahan aset Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi pajak yang terpercaya dan sesuai dengan regulasi terbaru!