Pemerintah Indonesia berencana untuk segera mengimplementasikan pajak minimum global sebesar 15%. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, pada International Tax Forum 2024 yang berlangsung pada Kamis (26/9/2024).
Tujuan Pajak Minimum Global
Thomas menyatakan bahwa penerapan pajak minimum global sangat penting mengingat pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi. Kemajuan ini menyebabkan batas antar negara menjadi semakin kabur, memungkinkan banyak perusahaan multinasional beroperasi di berbagai negara tanpa kehadiran fisik.
Situasi ini membuat sistem perpajakan tradisional yang selama ini digunakan tidak efektif dalam memungut pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Padahal, perusahaan multinasional yang biasanya bergerak di sektor teknologi ini mendapatkan banyak keuntungan dari negara tempat mereka beroperasi.
“Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan antara keuntungan yang mereka peroleh dan tempat mereka membayar pajak. Hal ini merugikan beberapa negara, terutama yang sedang berkembang,” ujarnya.
Apa itu Pajak Minimum Global?
Menurut artikel yang ditulis oleh pegawai Ditjen Pajak, Wisnu Saka Saputra, pajak minimum global adalah konsep di mana negara-negara sepakat menetapkan batas tarif pajak minimum untuk perusahaan internasional seperti Google, Meta, dan lainnya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik pengalihan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol, sehingga memastikan perusahaan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh.
Kesepakatan ini dicapai pada tahun 2021 dan merupakan terobosan besar dalam upaya mengatasi masalah perpajakan lintas negara.
Negara-negara G20 dan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) sepakat untuk menerapkan prinsip pajak minimum global sebagai langkah penting untuk mengatasi praktik perpajakan agresif dan pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah.
Menurut kesepakatan tersebut, terdapat dua mekanisme pajak minimum global, yaitu tarif pajak minimum dan pajak tambahan (top-up tax).
Tarif pajak minimum telah ditetapkan dalam Pilar Dua GloBE oleh negara-negara peserta untuk mencegah perusahaan multinasional menghindari pajak dengan menempatkan laba mereka di negara-negara dengan tarif pajak sangat rendah.
Selain itu, pajak tambahan (top-up tax) akan dikenakan jika perusahaan membayar pajak di negara dengan tarif di bawah tingkat minimum yang telah disepakati. Negara-negara lain dapat mengenakan “top-up tax” untuk mencapai tarif minimum tersebut.
Menurutnya, keputusan pemerintah Indonesia untuk merumuskan peraturan mengenai pajak minimum global menunjukkan komitmen untuk ikut serta dalam upaya global meningkatkan keadilan perpajakan dan mencegah praktik pengalihan laba yang merugikan.
Cara Perhitungan Pajak Minimum Global
Sesuai dengan kesepakatan negara-negara G20 dan OECD, tarif pajak minimum global ditetapkan sebesar 15%. Aturan pajak minimum ini berlaku bagi perusahaan multinasional (MNE) yang memiliki penghasilan lebih dari 750 miliar euro atau setara dengan Rp12,7 triliun dalam satu tahun fiskal.
“Tarif yang disepakati untuk pajak minimum global ini adalah 15% dari laba yang diperoleh MNE di setiap yurisdiksi perpajakan tempat barang atau jasanya dijual,” tulis Wisnu Saka Saputra dalam artikelnya di situs Ditjen Pajak.
Ia menjelaskan bahwa penerapan pajak minimum global akan mewujudkan keadilan hak perpajakan antara negara sumber dengan negara tempat perusahaan multinasional (MNE) berdomisili. Selain itu, penerapan pajak minimum global juga memberikan harapan bagi negara-negara dengan yurisdiksi pasar untuk meningkatkan kapasitas fiskal mereka melalui penerimaan pajak.
Namun, munculnya pajak minimum global berpotensi menimbulkan masalah baru bagi Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya. Pajak minimum global sebesar 15% membuat berbagai insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah untuk menarik investasi asing, seperti tax allowance, tax holiday, dan super deduction tax, menjadi tidak efektif.
๐ผ Pastikan Perusahaan Anda Mematuhi Aturan Pajak Minimum Global : Hubungi Citra Global Consulting untuk mendapatkan konsultasi profesional tentang bagaimana pajak minimum global dapat mempengaruhi bisnis Anda!
๐ Telepon: 0817-9800-163
โ๏ธ Email: info@citraglobalconsulting.com
๐ Cabang Bali: citraglobalbali.com