Pemberlakuan Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) di Indonesia akan dimulai pada tahun 2025. Sistem ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2018 dan bertujuan untuk mengotomatisasi serta memodernisasi proses administrasi perpajakan. Coretax diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi layanan perpajakan yang mencakup pendaftaran, pengumpulan data, penghitungan, pelaporan, dan pemeriksaan pajak.
Menurut Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, Coretax diharapkan dapat meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) dari 10% menjadi 12% pada tahun pertama implementasinya di 2025. Meski begitu, peningkatan rasio ini juga membutuhkan dukungan dari faktor ekonomi lainnya, seperti pertumbuhan ekonomi yang stabil dan perluasan basis pajak.
Coretax akan memungkinkan wajib pajak untuk mengakses dan mengelola kewajiban perpajakan mereka secara daring, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Dengan adanya sistem ini, layanan perpajakan akan menjadi lebih cepat, akurat, dan real-time. Selain itu, Coretax juga akan menyediakan fitur-fitur baru seperti pelaporan otomatis, integrasi dengan bank persepsi, serta kemampuan untuk melacak kewajiban dan pembayaran pajak secara lebih transparan.
Sistem ini juga akan membantu DJP dalam mengawasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan menyediakan data yang lebih kredibel dan analitik yang lebih baik. Transformasi ini sejalan dengan tren global digitalisasi perpajakan yang mengadopsi sistem berbasis teknologi untuk mendukung otomatisasi proses dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan.
Penerapan Coretax diharapkan tidak hanya menguntungkan pemerintah dalam hal peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Meski demikian, beberapa tantangan seperti keterbatasan infrastruktur di daerah terpencil dan resistensi dari pengguna yang belum terbiasa dengan teknologi digital perlu diatasi agar sistem ini dapat berfungsi secara optimal di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai bagian dari modernisasi ini, Coretax akan menggantikan sistem perpajakan lama dan mengintegrasikan 21 modul proses bisnis baru yang meliputi layanan, pengumpulan data, analitik, pengawasan, dan penegakan hukum. Peluncurannya direncanakan akan dimulai pada awal Januari 2025, bersamaan dengan target rampungnya pembangunan sistem pada akhir 2024.
💼 Berita Perpajakan : Hubungi Citra Global Consulting mengikuti perkembangan pajak!
📞 Telepon: 0817-9800-163
✉️ Email: info@citraglobalconsulting.com
🌐 Cabang Bali: citraglobalbali.com