Kelas menengah memiliki peran signifikan dalam penerimaan pajak negara, menurut Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan. Selain membayar Pajak Penghasilan (PPh), mereka juga memberikan kontribusi melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri, PPh Final, Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan pajak lainnya.
“Selain berkontribusi pada PPh, kelas menengah juga menyumbang pembayaran PPN Dalam Negeri, PPh Final, PBB, serta pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa,” kata Muchamad Arifin, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP, dalam sebuah diskusi di Anyer, Serang, Banten, Jumat (27/9/2024).
Arifin menambahkan bahwa penerimaan pajak sebenarnya tidak dibagi berdasarkan kelas menengah atau non-kelas menengah. Namun, kelas menengah termasuk dalam kategori subjek Pajak Orang Pribadi, yang mencakup PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21.
Pajak pribadi ini menyumbang sekitar 15,7% dari total penerimaan pajak nasional. Meskipun tidak semua berasal dari kelas menengah, Arifin meyakini bahwa kelas menengah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan pajak.
“Dari total 15,7% tersebut, tidak semuanya berasal dari kelas menengah karena itu merupakan total pajak orang pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya, perhatian terhadap kelas menengah meningkat akibat penurunan jumlah mereka di Indonesia. Badan Pusat Statistik melaporkan penurunan 9,48 juta orang di kelas menengah selama periode sebelum dan sesudah pandemi Covid-19.
Penurunan ini harus menjadi perhatian pemerintah karena kelas menengah memainkan peran penting dalam perekonomian, baik dalam hal penerimaan pajak, konsumsi rumah tangga, maupun stabilitas ekonomi negara.
Sumber : www.cnbcindonesia.com
๐ผ Konsultasi Pajak : Hubungi Citra Global Consulting untuk konsultasi lebih lanjut! Kami siap membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan secara efisien
๐ Telepon: 0817-9800-163
โ๏ธ Email: info@citraglobalconsulting.com
๐ Website: citraglobalbali.com