Latest Post

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)  Pemahaman Pajak Tunjangan Hari Raya (THR) di Tahun 2025

Menjelang Lebaran, banyak karyawan di Indonesia yang menantikan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, penting untuk memahami bahwa THR ini dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak THR diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008 dan UU Cipta Kerja Pasal 17, dengan tarif pajak yang bersifat progresif berdasarkan total penghasilan tahunan.

Tarif Pajak THR 2025:

  • Penghasilan hingga Rp60.000.000: dikenakan pajak 5%
  • Penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000: dikenakan pajak 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000: dikenakan pajak 25%
  • Penghasilan di atas Rp500.000.000: dikenakan pajak 30%

Sebagai contoh, jika seorang karyawan menerima gaji tahunan sebesar Rp62.000.000 dan THR sebesar Rp5.000.000, total penghasilan bruto mereka menjadi Rp67.000.000. Setelah menghitung biaya jabatan dan penghasilan kena pajak, pajak yang terutang dapat dihitung sesuai tarif yang berlaku.

Baca Juga : Strategi Mengelola Pajak Hibah dan Warisan Secara Efektif

Penting untuk dicatat bahwa karyawan swasta bertanggung jawab secara pribadi atas pajak THR mereka, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Oleh karena itu, memahami perhitungan pajak ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.

Hubungi Citra Global Consulting Group untuk Konsultasi Pajak

Jika Anda merasa kesulitan dalam menghitung pajak THR atau memerlukan bantuan lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan Anda, jangan ragu untuk menghubungi Citra Global Consulting Group. Kami siap membantu Anda dengan layanan konsultasi pajak yang komprehensif dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *