Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa PAB dikenakan terhadap pemilik atau pengelola alat berat yang digunakan dalam konstruksi dan pekerjaan sipil lainnya. Alat berat yang dimaksud mencakup mesin-mesin seperti ekskavator, buldoser, dan crane, yang biasanya dioperasikan menggunakan motor. Perangkat ini tidak bersifat permanen dan sering digunakan di lokasi konstruksi, perkebunan, kehutanan, serta pertambangan.
Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Alat Berat
Morris menjelaskan bahwa tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2 persen, sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Perhitungan pajak ini dilakukan dengan mengalikan dasar pengenaan pajak, yaitu nilai jual alat berat, dengan tarif yang telah ditentukan. Nilai jual ini dihitung berdasarkan harga pasar rata-rata alat berat yang berlaku pada minggu pertama Desember tahun sebelumnya, yang diperoleh dari sumber data yang akurat. Penetapan dasar pengenaan pajak ini juga diatur oleh peraturan menteri terkait dengan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari menteri keuangan.
Dasar pengenaan PAB akan ditinjau setiap tiga tahun, dengan mempertimbangkan indeks harga dan kondisi ekonomi yang berkembang.
Alat Berat yang Dikecualikan dari Pajak
Tidak semua alat berat dikenakan PAB. Beberapa pengecualian diatur dalam peraturan ini, seperti alat berat yang dimiliki oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, instansi militer atau kepolisian, serta alat berat yang dimiliki oleh kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas bebas pajak dari pemerintah.
Waktu Terutang Pajak
Morris menambahkan, pajak alat berat dikenakan sejak pemilik secara sah memiliki atau menguasai alat berat tersebut, dan berlaku selama periode 12 bulan berturut-turut. Pembayaran pajak dilakukan di muka, untuk satu tahun penuh.
Ia juga menyampaikan harapannya bahwa penerapan pajak ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pengelolaan wilayah Jakarta, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
Penerapan pajak ini diharapkan menjadi kontribusi penting bagi keberlanjutan pembangunan infrastruktur dan perekonomian di DKI Jakarta.
๐ผ Jangan biarkan perizinan alat berat menjadi hambatan proyek Anda! Percayakan kepada kami untuk membantu Anda dalam proses penghitungan dan pelaporan PAB secara tepat dan efisien. Hubungi Citra Global Consulting untuk konsultasi lebih lanjut!
๐ Telepon: 0817-9800-163
โ๏ธ Email: info@citraglobalconsulting.com
๐ Cabang Bali: citraglobalbali.com