Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah individu atau perusahaan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapatkan pajak sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP ini telah resmi terdaftar dan diakui oleh undang-undang yang berlaku.
Apa arti dari istilah PKP?
Menurut ketentuan Pasal 1 UU PPN, PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang memberlakukan pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Pengusaha Kena Pajak ini tidak termasuk Pengusaha Kecil, kecuali jika Pengusaha Kecil tersebut memilih untuk dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pembatasan ini telah ada melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN memiliki tanggung jawab untuk melaporkan usahanya agar dapat terakui sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, ada pengecualian bagi pengusaha kecil yang batasannya telah Menteri Keuangan tetapkan.
Pengusaha perorangan harus melaporkan usahanya di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal pengusaha dan tempat kegiatan usaha berlaku. Sementara itu, pengusaha badan harus melaporkan usahanya di kantor DJP yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha berlaku.
Oleh karena itu, para pengusaha individu atau perusahaan yang memiliki tempat usaha di beberapa kantor DJP harus melaporkan usahanya agar dapat terakui sebagai Pengusaha Kena Pajak baik di kantor DJP yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha maupun di kantor DJP yang wilayah kerjanya mencakup tempat usaha yang berlaku.
Siapa yang dianggap sebagai pengusaha kecil?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2014, Pengusaha kecil terdefinisikan sebagai pengusaha yang dalam satu tahun buku telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah). Pemilik usaha kecil mendapatkan izin untuk memilih menjadi PKP.
Apabila pada akhir bulan berikutnya jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil, maka kewajiban bagi pemilik usaha untuk melaporkan usahanya sebagai PKP harus melakukannya. Pengusaha yang telah tersahkan sebagai PKP harus mematuhi kewajiban untuk mengenakan, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berlaku.
Citra Global Consulting
Perhatian kepada para pengusaha yang ingin mengoptimalkan potensi bisnis mereka! Kami siap membantu Anda menavigasi kompleksitas perpajakan. Dapatkan solusi terbaik untuk pengelolaan pajak penghasilan yang efektif dan legal. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi ahli secara gratis dan tingkatkan pertumbuhan bisnis Anda tanpa khawatir tentang pajak!
Permintaan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak
1. Dokumen yang perlu ada termasuk;
A. Persyaratan untuk Pengusaha perorangan:
- Dokumen identitas Pengusaha, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
- Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di setiap lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
B. Persyaratan untuk Pengusaha berbentuk Badan:
- Dokumen pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya.
- Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha di setiap lokasi kegiatan usaha.
- Dokumen identitas seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.
C. Persyaratan untuk Pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai lokasi kegiatan usaha atau tempat kedudukan, selain dokumen yang tercakup dalam huruf a atau huruf b, Pengusaha juga harus melampirkan:
- Dokumen kontrak, perjanjian, atau dokumen serupa antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha.
- Dokumen yang menunjukkan adanya izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
2. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan Pemohonan PKP:
A. Bagi Pengusaha individu:
- Telah mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- Tidak memiliki utang pajak, kecuali jika telah mendapatkan persetujuan untuk mengangsur dan juga menunda pembayaran pajak.
B. Bagi Pengusaha yang berbentuk Badan:
- Telah mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Tidak memiliki utang pajak, kecuali jika telah mendapatkan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
- Ketentuan yang disebutkan pada poin 1 dan poin 2 juga berlaku untuk semua pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.