Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2024. PPh Pasal 21 adalah pajak yang harus dibayarkan oleh individu atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pensiun.
Jenis Tarif PPh 21 yang Berlaku
Terdapat dua jenis tarif PPh Pasal 21:
- Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Tarif efektif PPh Pasal 21.
Tarif efektif PPh 21 terbagi menjadi dua:
- Tarif efektif bulanan (TER bulanan).
- Tarif efektif harian (TER harian).
TER bulanan berlaku pada penghasilan bruto yang diterima setiap bulan oleh pegawai tetap, sedangkan TER harian dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima setiap hari, mingguan, atau berdasarkan satuan pekerjaan oleh pegawai tidak tetap.
Biaya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 17
Ini adalah tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan rincian sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) | 5% (lima persen) |
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) s.d. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) | 15% (lima belas persen) |
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s.d. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) | 25% (dua puluh lima persen) |
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s.d. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) | 30% (tiga puluh persen) |
di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) | 35% (tiga puluh lima persen) |
Baca Juga : PSIAP : Kegunaan & Penjelasan
Tarif Efektif Bulanan
Tarif bulanan PPh 21 yang efektif dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Kategori A, B, dan C, berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Tarif Bulanan yang Efektif untuk Kategori A (TER A)
Kategori A (TER A) berlaku bagi individu dengan status tidak menikah tanpa tanggungan, tidak menikah dengan satu tanggungan, atau menikah tanpa tanggungan.
Berikut adalah rincian biaya bulanan untuk kategori A.
Tarif Bulanan yang Efektif untuk Kategori B (TER B)
Kategori B (TER B) berlaku bagi individu yang tidak menikah dengan dua atau tiga tanggungan, atau menikah dengan satu atau dua tanggungan.
Berikut ini adalah rincian tari efektif bulanan untuk kategori B.
Tarif Bulanan yang Efektif untuk Kategori C (TER C)
Kategori C (TER C) berlaku bagi individu yang menikah dengan tiga tanggungan.
Berikut ini adalah perincian tarif bulanan yang efektif untuk kategori C.
Tarif Harian yang Efektif
TER harian dikenakan pada penghasilan bruto harian yang diterima oleh pegawai tidak tetap, dengan rincian:
Penghasilan bruto harian di atas Rp450.000,00 hingga Rp2.500.000,00 dikenakan pajak sebesar 0,5%.
Penghasilan bruto harian hingga Rp450.000,00 tidak dikenakan pajak.
Contoh Penghitungan Tarif Efektif PPh 21 Terbaru
Tuan Acer, seorang karyawan PT ABC dengan gaji bulanan Rp10.000.000,00 dan iuran pensiun Rp100.000,00, memiliki status menikah tanpa tanggungan (PTKP K/0).
PPh Tuan Acer akan dikenakan tarif 2% dari kategori A.
Perhitungan Penghasilan Neto Sebulan:
- Gaji: Rp10.000.000
- Biaya Jabatan (5% x Rp10.000.000): Rp500.000
- Iuran Pensiun: Rp100.000
- Penghasilan Neto Sebulan: Rp9.400.000
Perhitungan PPh 21 Terutang:
- Penghasilan Neto Setahun: Rp112.800.000
- PTKP Setahun: Rp58.500.000
- Penghasilan Kena Pajak: Rp54.300.000
- PPh 21 Terutang: 5% x Rp54.300.000 = Rp2.715.000
Perhitungan Bulanan dengan Tarif Efektif:
- Januari – November: Rp200.000/bulan.
- Desember: Rp515.000 (sisa dari PPh 21 terutang).
Tingkatkan kepatuhan pajak Anda dan optimalkan pengelolaan PPh dengan Citra Global Consulting! Kami siap membantu Anda memahami peraturan terbaru, menghitung PPh Pasal 21 dengan akurat, serta mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan pajak. Percayakan kebutuhan konsultasi pajak Anda kepada para ahli kami yang berpengalaman. Hubungi kami sekarang dan dapatkan solusi pajak yang tepat untuk bisnis Anda!
Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : info@citraglobalconsulting.com