Latest Post

Faktor Penentu Tarif Pajak Barang Mewah (PPnBM) Kewajiban Pelaporan Pajak Barang Mewah

Kategori Yang Bukan Objek Pajak PPh

Dalam konteks perpajakan, terdapat berbagai pengecualian yang membuat beberapa hal tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Pengecualian ini bervariasi tergantung pada jenis pajak yang dibahas. Misalnya, dalam pajak penghasilan, beberapa pengecualian umum meliputi hibah, warisan, dan hadiah. Sedangkan dalam pajak pertambahan nilai (PPN), pengecualian berlaku untuk barang tertentu seperti bahan pangan, obat-obatan, dan jasa pendidikan. Pengecualian-pengecualian ini diatur dalam undang-undang perpajakan untuk menentukan hal-hal yang tidak dianggap objek pajak dalam konteks tertentu.

Baca Juga : Objek Pajak PPh : Jumlah Tarif

Apa yang Tidak Termasuk dalam Kategori Bukan Objek Pajak PPh?

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa pajak dikenakan pada penghasilan, yaitu peningkatan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima oleh wajib pajak dari dalam atau luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Namun, ayat ketiga mengidentifikasi beberapa pengecualian dari objek pajak penghasilan sebagai berikut:

  1. Bantuan atau Sumbangan: Ini termasuk zakat dan bantuan lainnya kepada individu, keluarga, lembaga keagamaan, pendidikan, sosial, serta usaha mikro dan kecil. Bantuan atau sumbangan ini tidak dikenakan pajak, kecuali terkait dengan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan.
  2. Harta Warisan: Harta warisan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelum didistribusikan, meskipun tidak dikenakan pajak penghasilan.
  3. Setoran Tunai oleh Badan: Harta yang disetor tunai oleh badan usaha sebagai pengganti saham atau modal termasuk objek pajak.
  4. Barang atau Jasa sebagai Imbalan: Imbalan non-monetari seperti barang atau jasa yang diberikan sebagai penggantian juga termasuk objek pajak penghasilan, sesuai Pasal 15 UU Pajak Penghasilan.
  5. Pembayaran Asuransi: Perusahaan asuransi membayar untuk asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa tidak dikenakan pajak penghasilan.
  6. Dividen: Dividen yang diterima oleh perseroan terbatas, koperasi, BUMN, atau BUMD dari modal pada badan usaha di Indonesia tidak dikenakan pajak, asalkan memenuhi syarat tertentu.
  7. Iuran Dana Pensiun: Iuran dana pensiun, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, dapat dikecualikan dari pajak penghasilan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
  8. Penghasilan Investasi Pensiunan: Penghasilan dari investasi dana pensiun yang diterima oleh pensiunan bisa dikecualikan dari pajak, tetapi tetap sebagai objek pajak di bidang tertentu yang ditentukan oleh Keputusan Menteri Keuangan.
  9. Keuntungan dari Perseroan Komanditer: Keuntungan yang diterima oleh anggota perseroan komanditer tanpa modal saham, termasuk pemegang unit penyertaan dalam kontrak investasi kolektif, dikecualikan.
  10. Pendapatan Perusahaan Modal Ventura: Pendapatan yang diperoleh perusahaan modal ventura dari bagian keuntungan badan usaha di Indonesia dikecualikan, dengan syarat tertentu.
  11. Beasiswa: Beasiswa yang memenuhi syarat tertentu akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.
  12. Sisa Lebih dari Badan Nirlaba: Sisa lebih yang diterima oleh badan nirlaba di bidang pendidikan dan penelitian dapat digunakan kembali untuk sarana pendidikan dan penelitian selama maksimal 4 tahun, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
  13. Bantuan BPJS: Bantuan atau santunan dari BPJS kepada wajib pajak tertentu mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.

Memahami pengecualian-pengecualian ini penting untuk memastikan kewajiban perpajakan Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Optimalkan kepatuhan pajak Anda bersama Citra Global Consulting! Dapatkan pendampingan ahli dalam pemeriksaan pajak untuk melindungi bisnis Anda dari risiko dan sanksi. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi!

Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : info@citraglobalconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *