Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh setiap individu dan badan usaha di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas pendapatan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Untuk memahami lebih lanjut tentang PPh, penting untuk mengetahui jumlah tarif pajak yang berlaku, karena setiap jenis PPh memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas pendapatan yang diterima oleh individu sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu. Tarif PPh Pasal 21 bersifat progresif, artinya tarif pajak meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penghasilan. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, berikut adalah tarif yang berlaku:
- 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun.
- 15% untuk penghasilan antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun.
- 25% untuk penghasilan antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun.
- 30% untuk penghasilan antara Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000 per tahun.
- 35% untuk penghasilan di atas Rp5.000.000.000 per tahun (berdasarkan aturan terbaru dalam UU PPh).
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah 20% lebih tinggi dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP. Ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Juga : Contoh Penghitungan dan Pelaksanaan Tarif Pajak Penghasilan
2. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
PPh Pasal 23 dikenakan pada penghasilan yang bersumber dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan yang diperoleh di dalam negeri. Tarif yang berlaku untuk PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
- 15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah atau penghargaan.
- 2% untuk sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan harta, serta jasa lain yang tidak termasuk dalam kategori jasa yang dikenakan PPh Pasal 21.
PPh Pasal 23 ini dikenakan dengan sistem withholding tax, di mana pemotongan pajak dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan saat pembayaran dilakukan kepada penerima penghasilan.
3. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final
PPh Pasal 4 ayat (2), yang dikenal juga sebagai PPh Final, adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada beberapa jenis penghasilan tertentu dengan tarif yang bersifat final. Artinya, pajak yang dipotong tidak dapat dikreditkan atau diperhitungkan dengan pajak lain yang harus dibayar oleh wajib pajak. Berikut adalah tarif yang berlaku untuk beberapa jenis penghasilan di bawah PPh Pasal 4 ayat (2):
- 20% untuk bunga dari deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
- 15% untuk bunga obligasi yang diperoleh oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- 10% untuk bunga obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain BUT.
- 0,5% hingga 2,5% untuk penghasilan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
- 0,1% untuk penghasilan dari penjualan saham di bursa efek.
4. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dari sumber-sumber penghasilan di Indonesia, yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Tarif pajak yang berlaku untuk PPh Pasal 26 adalah:
- 20% dari penghasilan bruto yang diterima, seperti dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, dan kompensasi lainnya.
Tarif ini dapat bervariasi sesuai dengan ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara lain.
5. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Untuk badan usaha, tarif PPh yang berlaku adalah tarif tunggal berdasarkan penghasilan kena pajak tahunan. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, tarif PPh badan yang berlaku sejak tahun 2020 adalah:
- 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021.
- 20% mulai tahun pajak 2022 dan seterusnya.
Namun, bagi perusahaan yang go public, tarif PPh badan dapat diberikan diskon sebesar 3% dari tarif normal, sehingga menjadi 17%, dengan syarat setidaknya 40% dari sahamnya diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
Mengetahui tarif pajak penghasilan yang berlaku sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk memastikan kewajiban perpajakan mereka terpenuhi dengan benar. Perubahan tarif pajak juga bisa terjadi berdasarkan kebijakan pemerintah yang diatur dalam undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk selalu memperbarui informasi terkait tarif pajak yang berlaku dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang ada.
Pastikan kewajiban pajak Anda dipenuhi dengan benar dan tepat waktu! Hubungi Citra Global Consulting hari ini untuk konsultasi pajak yang terpercaya dan profesional. Kami siap membantu Anda memahami tarif pajak yang berlaku dan memastikan kepatuhan perpajakan perusahaan Anda. Jangan ragu, konsultasikan pajak Anda bersama kami sekarang juga!
Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : info@citraglobalconsulting.com