Latest Post

Dua Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai 2025 Peluang dan Tantangan PPN Sewa Properti bagi Pengusaha

Pengajuan banding dan gugatan merupakan hak Wajib Pajak (WP) atau Penanggung Pajak untuk menolak atau meminta tinjauan atas keputusan tertentu dari otoritas pajak, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Banding dan Gugatan?

Banding adalah langkah hukum yang dapat ditempuh WP jika keberatan dengan suatu keputusan pajak. Sementara gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan tertentu yang dapat digugat menurut undang-undang perpajakan.

Cara Mengajukan Banding atau Gugatan

Surat Banding atau Gugatan harus dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan ke Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk No. 7, Jakarta Pusat. Beberapa ketentuan waktu berlaku untuk pengajuan ini:

  • Banding atas keputusan dari DJP atau Pemda harus diajukan dalam waktu 3 bulan setelah WP menerima keputusan tersebut.
  • Banding untuk keputusan dari DJBC perlu diajukan dalam waktu 60 hari.
  • Gugatan untuk pelaksanaan penagihan harus diajukan dalam 14 hari, sementara gugatan atas keputusan lainnya diajukan dalam 30 hari.

Surat Banding atau Gugatan dapat disampaikan melalui POS tercatat, ekspedisi, atau langsung di loket penerimaan Pengadilan Pajak.

Persyaratan Administrasi untuk Pengajuan

Berikut beberapa dokumen yang perlu disertakan dalam pengajuan banding atau gugatan:

  1. Surat banding atau gugatan dalam 2 rangkap (1 asli dan 1 fotokopi).
  2. Dokumen pendukung banding atau gugatan (2 rangkap) sesuai jenisnya, seperti SKP, SSP, dan dokumen lain yang relevan.
  3. Bukti pembayaran minimal 50% dari jumlah pajak terutang.
  4. Dokumen pelengkap lainnya, seperti akta pendirian perusahaan, surat kuasa, dan daftar isian surat banding/gugatan dalam bentuk softcopy.

Surat Uraian dan Surat Tanggapan

Setelah pengajuan banding atau gugatan, Pengadilan Pajak memerlukan Surat Uraian Banding (SUB) dari Terbanding, yang berisi jawaban atas alasan banding, serta Surat Tanggapan (ST) dari Tergugat, yang berisi jawaban terhadap gugatan. SUB dan ST harus memuat nama pemohon, nomor keputusan yang dibanding atau digugat, serta nomor sengketa.

Surat Bantahan

Pemohon Banding atau Penggugat dapat memberikan Surat Bantahan (SB) sebagai tanggapan terhadap SUB atau ST. Surat ini diserahkan dalam dua rangkap dan softcopy serta mencantumkan nomor sengketa.

Pencabutan Banding atau Gugatan

Jika WP ingin mencabut banding atau gugatan, WP harus menyampaikan surat pernyataan pencabutan. Pencabutan yang diajukan sebelum sidang bisa langsung disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak. Namun, banding yang sudah dicabut tidak dapat diajukan kembali.

Kesimpulan

Pengajuan banding dan gugatan merupakan bagian dari hak Wajib Pajak dalam mengatasi sengketa perpajakan yang dianggap tidak sesuai. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan melampirkan dokumen yang lengkap, WP dapat memaksimalkan peluang untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum.

Perlu Bantuan Mengajukan Banding atau Gugatan Pajak? Hubungi Konsultan Pajak Kami untuk Solusi yang Tepat! Citra Global Consulting siap mendampingi Anda dalam setiap langkah proses banding dan gugatan pajak dengan pengetahuan mendalam tentang prosedur pengadilan pajak. Jangan biarkan sengketa pajak membebani Anda, konsultasikan kebutuhan Anda bersama kami!
๐Ÿ“ž Telepon: 0817-9800-163
โœ‰๏ธ Email: info@citraglobalconsulting.com
๐ŸŒ Cabang Bali: citraglobalbali.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *