Wajib Pajak (WP) memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan pajak apabila merasa tidak sependapat dengan keputusan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak terkait kewajiban perpajakannya. Gugatan pajak umumnya diajukan atas permasalahan administrasi perpajakan dan bukan terkait perbedaan pandangan dalam perhitungan pajak terutang.
Jenis Keputusan yang Dapat Digugat
Jenis keputusan yang dapat digugat antara lain mencakup pelaksanaan surat paksa, perintah penyitaan, pengumuman lelang, atau keputusan tertentu dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Misalnya:
- Pencegahan atau larangan bagi Penanggung Pajak keluar dari Indonesia dalam konteks penagihan.
- Keputusan terkait pelaksanaan ketetapan pajak yang tidak termasuk dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP, seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Tambahan, Nihil, atau Lebih Bayar.
- Keputusan atau surat ketetapan yang dianggap tidak sesuai prosedur penerbitannya.
Langkah Pengajuan Gugatan Pajak
Dalam mengajukan Surat Gugatan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
- Legal Standing: Gugatan dapat diajukan oleh WP, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukum WP.
- Batas Waktu: Pengajuan dilakukan dalam waktu 14 hari setelah penerimaan pelaksanaan penagihan atau 30 hari dari surat keputusan yang dipermasalahkan.
- Format Surat: Surat gugatan harus dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas, dilengkapi salinan surat keputusan yang digugat, dan dicetak pada kertas F4 dengan jenis huruf tertentu.
Surat gugatan harus dikirimkan ke Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk No. 7, Jakarta Pusat, dan dapat dikirim melalui layanan POS tercatat atau diantar langsung.
Persyaratan Administrasi untuk Gugatan Pajak
Dokumen yang harus disertakan antara lain:
- Surat gugatan asli dan fotokopi.
- Fotokopi dokumen keberatan (surat ketetapan, permohonan pembatalan, dll.).
- Dokumen pendukung lainnya seperti akta pendirian, surat kuasa khusus, dan daftar isian gugatan.
Proses Pencabutan Gugatan
WP dapat mencabut gugatannya dengan mengajukan surat pencabutan ke Pengadilan Pajak. Jika pencabutan dilakukan sebelum persidangan, penghapusan dapat dilakukan melalui ketetapan Ketua Pengadilan Pajak. Apabila proses persidangan sudah dimulai, penghapusan dilakukan melalui putusan hakim, dan gugatan yang telah dicabut selama persidangan tidak dapat diajukan kembali.
Kesimpulan
Mengajukan gugatan pajak adalah hak Wajib Pajak untuk menuntut keadilan terhadap keputusan DJP yang dianggap tidak sesuai. Dengan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku, WP dapat menggunakan proses hukum ini untuk menyelesaikan sengketa pajak secara sah.
Permasalahan pajak Anda tak perlu jadi beban! Dapatkan pendampingan profesional dari konsultan pajak kami yang berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa pajak dan mewakili Anda di Pengadilan Pajak. Hubungi Citra Global Consulting sekarang untuk konsultasi awal dan lindungi hak perpajakan Anda dengan solusi tepat!
📞 Telepon: 0817-9800-163
✉️ Email: info@citraglobalconsulting.com
🌐 Cabang Bali: citraglobalbali.com