Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak merujuk kepada individu atau entitas yang bertanggung jawab dalam membayar, memotong, atau mengumpulkan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Ini mencakup para pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai aturan.
Apa Itu Wajib Pajak?
Wajib Pajak (WP) adalah individu atau organisasi yang wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka juga diwajibkan melaporkan pajak terkait dengan penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki.
Untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan benar, setiap WP harus memiliki NPWP. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak.
Aturan mengenai NPWP telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018, yang mencakup prosedur pendaftaran dan pemberian NPWP, pelaporan usaha, pengukuhan pengusaha kena pajak, penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak.
Selain itu, terdapat juga ketentuan tentang NPWP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, yang berlaku bagi WP individu, badan, dan instansi pemerintahan.
Baca Juga : PPh 21 Terbaru: Perhitungan Tarif PPh yang Efektif dalam PP 58/2023
Klasifikasi Wajib Pajak
Wajib Pajak terbagi menjadi dua kategori utama: WP Orang Pribadi dan WP Badan. Berikut adalah pembagian kedua jenis WP tersebut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Orang Pribadi (Induk): Kategori ini mencakup individu yang belum menikah dan suami yang menjadi kepala keluarga.
- Hidup Terpisah (HB): Kategori ini mencakup wanita yang telah menikah tetapi mendapatkan pajak secara terpisah karena putusan hakim.
- Pemisahan Harta (PH): Pasangan suami dan istri yang mendapatkan pajak terpisah karena telah membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
- Memilih Terpisah (MT): Wanita yang telah menikah tetapi tidak termasuk dalam kategori Hidup Terpisah dan Pemisahan Harta, namun memilih untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya.
- Warisan Belum Terbagi (WBT): Subjek pajak yang menggantikan ahli waris yang berhak.
- Wajib Pajak Badan:
- Kelompok Individu atau Modal yang Bergabung: Entitas yang terdiri dari sekelompok individu atau modal yang bergabung, baik yang sedang beroperasi maupun yang tidak beroperasi.
- Kerja Sama Operasi: Entitas yang melakukan kerja sama operasi untuk menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama kerja sama tersebut.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing: Perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia yang bukan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Bendahara: Entitas yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas nama pemerintah serta melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
- Penyelenggara Kegiatan: Entitas yang tidak termasuk dalam kategori WP badan lainnya tetapi membayar imbalan terkait pelaksanaan kegiatan.
Tugas Wajib Pajak
Tanggung jawab Wajib Pajak mencakup beberapa hal penting, di antaranya:
- Kewajiban Pendaftaran: WP harus mendaftarkan diri atau usahanya untuk memperoleh NPWP, yang merupakan hak dan kewajiban utama.
- Kewajiban Memberikan Data: WP wajib memberikan data yang terkait dengan aspek perpajakan yang dilakukan oleh DJP. Data yang diberikan harus akurat dan lengkap sesuai ketentuan.
- Kewajiban Pembayaran, Pelaporan, Pemungutan, atau Pemotongan Pajak: WP harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, mereka juga bisa memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan atau pemotongan pajak atas transaksi yang dilakukan.
- Kewajiban Pemeriksaan: WP yang tidak mematuhi kewajiban perpajakannya dapat dikenakan pemeriksaan oleh DJP. Dalam hal ini, mereka harus hadir saat dipanggil, memberikan izin untuk pemeriksaan ruangan yang diperlukan, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Optimalkan pengelolaan pajak Anda bersama Citra Global Consulting! Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan solusi perpajakan yang tepat.
Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : info@citraglobalconsulting.com