Latest Post

Faktor Penentu Tarif Pajak Barang Mewah (PPnBM) Kewajiban Pelaporan Pajak Barang Mewah

Perbedaan BPHTB dan PPh Final dalam Transaksi Jual Beli Properti

Dalam transaksi jual beli properti di Indonesia, terdapat dua jenis pajak yang harus diperhatikan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) Final. Meskipun keduanya terkait dengan jual beli properti, BPHTB dan PPh Final memiliki karakteristik, subjek, dan objek yang berbeda.

1. Definisi

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan):
    BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak ini dapat terjadi melalui jual beli, hibah, tukar-menukar, warisan, atau bentuk perolehan lainnya. Pajak ini dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas properti, yaitu pembeli.
  • PPh Final (Pajak Penghasilan Final):
    PPh Final dalam transaksi properti adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dibayar oleh penjual sebagai penghasilan atas transaksi jual beli properti tersebut.

2. Subjek Pajak

  • BPHTB:
    Subjek pajak BPHTB adalah pihak yang menerima atau memperoleh hak atas tanah dan bangunan, yaitu pembeli atau penerima hak.
  • PPh Final:
    Subjek pajak PPh Final adalah pihak yang menjual atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunan, yaitu penjual atau pihak yang melepas hak.

Baca Juga : Apa Perbedaan antara Pajak dan Bea?

3. Objek Pajak

  • BPHTB:
    Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk jual beli, hibah, tukar-menukar, lelang, warisan, atau perolehan hak lainnya.
  • PPh Final:
    Objek pajak PPh Final adalah penghasilan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

4. Tarif Pajak

  • BPHTB:
    Tarif BPHTB secara umum adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). NPOPKP adalah selisih antara Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
  • PPh Final:
    Tarif PPh Final untuk penjualan tanah dan/atau bangunan adalah 2.5% dari harga jual atau nilai transaksi properti. Untuk penjual perorangan, tarif ini bersifat final, artinya tidak ada penghitungan lebih lanjut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.

5. Dasar Penghitungan

  • BPHTB:
    Dasar penghitungan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang biasanya didasarkan pada harga transaksi atau nilai pasar yang wajar. Jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka NJOP digunakan sebagai dasar penghitungan.
  • PPh Final:
    Dasar penghitungan PPh Final adalah harga jual atau nilai transaksi yang tercantum dalam akta jual beli atau dokumen lain yang menjadi bukti transaksi.

6. Waktu Pembayaran

  • BPHTB:
    BPHTB harus dibayarkan sebelum pendaftaran peralihan hak atas tanah dan bangunan dilakukan di kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • PPh Final:
    PPh Final dibayarkan oleh penjual sebelum atau pada saat penandatanganan akta jual beli di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

7. Pihak yang Membayar

  • BPHTB:
    BPHTB dibayar oleh pembeli atau pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
  • PPh Final:
    PPh Final dibayar oleh penjual atau pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan bangunan.

BPHTB dan PPh Final adalah dua pajak yang berbeda dalam transaksi jual beli properti. BPHTB dikenakan pada pembeli sebagai pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, sementara PPh Final dikenakan pada penjual sebagai pajak atas penghasilan dari penjualan properti. Keduanya memiliki tarif, dasar penghitungan, dan subjek pajak yang berbeda, sehingga penting untuk memahami perbedaan ini agar transaksi properti dapat diselesaikan dengan benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *