Latest Post

Faktor Penentu Tarif Pajak Barang Mewah (PPnBM) Kewajiban Pelaporan Pajak Barang Mewah

Jika pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali disetujui baik sebagian atau seluruhnya, dan pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar maupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang sudah dibayarkan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan dengan tambahan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk maksimal 24 bulan.

Jika pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali terkait Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar disetujui baik sebagian atau seluruhnya dan mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan dengan tambahan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk maksimal 24 bulan.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Pajak Tangguhan?

Jika terdapat Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang disetujui baik sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan dengan tambahan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk maksimal 24 bulan.

Imbalan bunga juga diberikan untuk kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat dari diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang disetujui sebagian atau seluruhnya oleh Wajib Pajak.

Untuk memahami lebih lanjut tentang Imbalan Bunga Pajak dan bagaimana hal ini dapat mempengaruhi bisnis Anda, hubungi Citra Global Consulting. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi perpajakan yang komprehensif dan solusi terbaik sesuai kebutuhan Anda. Hubungi kami sekarang untuk penjelasan lebih detail dan pendampingan profesional dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda!

Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : info@citraglobalconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *