Latest Post

Penerapan Pajak Wisatawan (Tourist Tax) di Bali Sistem Perpajakan untuk Perusahaan Asing (PT PMA) di Bali

Setiap wajib pajak yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan perpajakan memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Salah satu kewajiban tersebut adalah membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara.

Data yang Harus Diisi dalam Pembayaran Pajak

Saat melakukan pembayaran pajak, penting untuk mengisi data dengan benar dan lengkap. Data tersebut meliputi identitas wajib pajak, masa pajak, tahun pajak, Kode Akun Pajak (KAP), dan Kode Jenis Setoran (KJS). KAP dan KJS diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengisi KAP dan KJS dengan benar agar sesuai dengan jenis pajak yang dibayarkan. Keduanya digunakan dalam pengisian formulir pembayaran dan membantu DJP dalam memastikan pajak masuk ke kas negara sesuai ketentuan.

Aturan Mengenai Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran

Ketentuan mengenai pengisian KAP dan KJS telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021, yang merupakan perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020. Peraturan ini mengatur tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP).

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk PPh Pasal 21

Bagi wajib pajak yang ingin membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, ada KAP dan KJS tertentu yang harus diisi:

  • Kode Akun Pajak (KAP): 411121, berlaku untuk seluruh jenis setoran PPh Pasal 21.
  • Kode Jenis Setoran (KJS): Terdapat beberapa jenis KJS yang harus dipilih sesuai dengan situasi pembayaran, di antaranya:
    • KJS 100: Untuk pembayaran pajak sesuai dengan SPT Masa PPh Pasal 21.
    • KJS 106: Untuk pembayaran pajak yang berasal dari permintaan keterangan terkait pihak-pihak yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan.
    • KJS 199: Pembayaran sebelum terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Pasal 21.
    • KJS 300: Untuk pembayaran yang masih harus diselesaikan sesuai dengan STP PPh Pasal 21.
    • KJS 310: Pembayaran yang sesuai dengan SKPKB PPh Pasal 21.
    • KJS 311: Pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon berdasarkan SKPKB PPh Final Pasal 21.
    • KJS 320: Pembayaran sesuai dengan SKPKBT PPh Pasal 21.
    • KJS 321: Pembayaran tambahan atas Jaminan Hari Tua dan lainnya sesuai dengan SKPKBT PPh Final Pasal 21.

Pembayaran Lain-lain

Selain pembayaran yang terkait langsung dengan PPh Pasal 21, ada juga KJS khusus untuk berbagai situasi, seperti:

  • KJS 390: Pembayaran yang berasal dari Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, atau Putusan Banding.
  • KJS 401 dan 402: Untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas imbalan seperti Jaminan Hari Tua, honorarium pejabat negara, atau imbalan bagi anggota TNI/POLRI.

Kesimpulan

Mengisi KAP dan KJS dengan benar merupakan hal penting dalam proses pembayaran pajak, karena kesalahan dalam pengisian dapat mengakibatkan masalah administrasi. Pastikan Anda memahami kode yang sesuai dengan jenis pajak yang ingin Anda bayarkan. Jika Anda memerlukan bantuan dalam mengisi formulir pajak atau memahami aturan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Citra Global Consulting atau pihak DJP untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci.

๐Ÿ’ผ Pastikan Anda memahami kode yang sesuai dengan jenis pajak yang ingin Anda bayarkan. Hubungi Citra Global Consulting untuk memahami aturan lebih lanjut.
๐Ÿ“ž Telepon: 0817-9800-163
โœ‰๏ธ Email: info@citraglobalconsulting.com
๐ŸŒ Cabang Bali: citraglobalbali.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *