Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara dan menciptakan lingkungan yang lebih hijau di Jakarta. Untuk mendukung hal ini, Pemprov DKI telah menerbitkan berbagai peraturan dan insentif guna memperluas adopsi kendaraan listrik.
Salah satu regulasi yang diterapkan adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023. Aturan ini mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), khususnya terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, Pergub ini memberikan insentif khusus kepada pemilik kendaraan listrik, terutama terkait pengenaan pajak kendaraan.
Apa Itu Kendaraan Listrik Berbasis Baterai?
Kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) merupakan kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik dengan sumber daya listrik dari baterai, baik yang terpasang di dalam kendaraan maupun diisi dari luar.
Insentif yang Diberikan
Berikut adalah beberapa insentif yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023:
- PKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik
Kendaraan listrik, baik untuk perorangan maupun angkutan umum, tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarif PKB ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. - Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Penyerahan kepemilikan kendaraan listrik bebas dari biaya BBNKB, membuat transaksi jual beli kendaraan listrik lebih terjangkau. - Tidak Ada Pajak Progresif
Pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya tidak dikenakan pajak progresif, berbeda dengan kendaraan biasa yang semakin mahal tarif pajaknya berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Kendaraan Konversi Tidak Termasuk Insentif
Kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil menjadi berbasis baterai tidak mendapatkan insentif ini dan tetap dikenakan PKB sebagaimana kendaraan bermotor biasa.
Dampak Positif untuk Jakarta
Dengan adanya insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara. Harapannya, kebijakan ini akan menjadikan Jakarta sebagai pelopor dalam penggunaan teknologi yang mendukung lingkungan hijau dan berkelanjutan.
Morris Danny menekankan bahwa kebijakan pajak yang menguntungkan ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik, mendukung terciptanya Jakarta yang lebih sehat dan hijau.
๐ผ Dapatkan informasi terkait perpajakan terkini. Hubungi Citra Global Consulting untuk konsultasi pajak yang cepat dan mudah.
๐ Telepon: 0817-9800-163
โ๏ธ Email: info@citraglobalconsulting.com
๐ Cabang Bali: citraglobalbali.com