Latest Post

Dampak Tidak Membayar BBNKB Perbedaan BBNKB Kendaraan Baru dan Kendaraan Bekas

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah perkotaan maupun perdesaan. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di tingkat kabupaten/kota.

Pengertian dan Dasar Hukum

PBB-P2 dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan bumi dan/atau bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan, kecuali untuk area yang digunakan untuk kegiatan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dasar hukum utama pengelolaan PBB-P2 adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengalihkan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, setiap daerah biasanya memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan PBB-P2 di wilayahnya masing-masing.

Objek dan Subjek Pajak

Objek PBB-P2 adalah bumi (tanah) dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah fasilitas seperti jalan lingkungan dalam kompleks, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, taman mewah, dan sebagainya. Subjek pajak adalah setiap orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau bangunan, atau memperoleh manfaat dari bumi dan/atau bangunan tersebut.

Baca Juga : Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali Tahun 2025

Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan

Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang wajar. NJOP ini ditetapkan oleh kepala daerah dan dapat diperbarui setiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Selain NJOP, terdapat juga NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang nilainya minimal Rp10.000.000, namun di beberapa daerah bisa lebih tinggi, misalnya di DKI Jakarta sebesar Rp60.000.000.

Tarif PBB-P2 bervariasi tergantung pada nilai NJOP:

  • NJOP sampai Rp1.000.000.000: tarif 0,1%
  • NJOP di atas Rp1.000.000.000 hingga Rp2.000.000.000: tarif 0,15%
  • NJOP di atas Rp2.000.000.000: tarif 0,2%

Rumus perhitungan pokok PBB-P2:Pokok PBB-P2=Tarif×(NJOP−NJOPTKP)Pokok PBB-P2=Tarif×(NJOP−NJOPTKP)

Manfaat PBB-P2

PBB-P2 memberikan manfaat yang signifikan, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat:

  • Sebagai sumber pendapatan utama daerah, hasil PBB-P2 digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
  • Sebagai instrumen pengaturan kepemilikan dan pemanfaatan properti, PBB-P2 mendorong penggunaan tanah dan bangunan secara efisien dan sesuai rencana tata ruang pemerintah.
  • Mendorong pemilik properti untuk memperhatikan legalitas dan pemanfaatan asetnya agar tidak terkena sanksi atau denda.

Kewajiban dan Sanksi bagi Wajib Pajak

Sebagai wajib pajak, penting untuk memahami dan melaksanakan kewajiban membayar PBB-P2 tepat waktu. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang15. Selain itu, wajib pajak juga perlu memastikan data objek pajak selalu mutakhir agar NJOP yang digunakan sesuai dengan kondisi aktual dan tidak terjadi kelebihan bayar atau kekurangan bayar5.

Jika terdapat keberatan atas penetapan PBB-P2, wajib pajak dapat mengajukan permohonan keberatan, pembetulan, atau pengurangan ke dinas terkait paling lambat tiga bulan setelah menerima SPPT PBB-P2.

Tips Mengelola PBB-P2 dengan Efektif

  • Pahami klasifikasi properti dan ketentuan pajak di wilayah Anda.
  • Manfaatkan insentif atau pengurangan pajak yang tersedia, seperti untuk properti ramah lingkungan atau di kawasan tertentu.
  • Perbarui NJOP secara berkala untuk menghindari pembayaran pajak berlebih.
  • Bayar PBB-P2 tepat waktu untuk menghindari denda.
  • Gunakan layanan pembayaran online untuk kemudahan dan efisiensi.
  • Konsultasikan dengan ahli pajak jika memerlukan bantuan dalam perhitungan atau optimalisasi pajak properti.

Citra Global Consulting Bali:

Bingung soal kewajiban PBB-P2 Anda di Bali?
Konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda dengan Citra Global Consulting Bali. Kami siap membantu analisis dan optimalisasi beban pajak properti Anda agar lebih efisien dan sesuai aturan!
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *