Latest Post

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)  Pemahaman Pajak Tunjangan Hari Raya (THR) di Tahun 2025

Tax holiday adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk menarik investasi dengan memberikan pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas tax holiday di Indonesia.

1. Kriteria Wajib Pajak

  • Badan Hukum: Wajib pajak harus berstatus sebagai badan hukum yang terdaftar di Indonesia.
  • Industri Pionir: Perusahaan harus bergerak di sektor-sektor industri pionir, seperti industri logam dasar, energi terbarukan, dan teknologi tinggi. Ini mencakup industri yang memberikan nilai tambah tinggi dan memiliki dampak positif terhadap perekonomian nasional.

2. Nilai Penanaman Modal

  • Minimal Investasi: Wajib pajak harus melakukan penanaman modal baru dengan nilai minimal tertentu:
  • Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar untuk mendapatkan pengurangan 50% dari PPh selama 5 tahun.
  • Rp500 miliar atau lebih untuk mendapatkan pengurangan 100% dari PPh, dengan jangka waktu fasilitas bervariasi antara 5 hingga 20 tahun tergantung pada nilai investasi.

3. Rencana Penanaman Modal

  • Dokumen Rencana: Wajib pajak harus menyusun dokumen rencana penanaman modal yang jelas dan menyampaikan laporan realisasi investasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Realisasi Investasi: Wajib pajak harus merealisasikan rencana penanaman modal paling lama dalam waktu 2 tahun setelah keputusan persetujuan tax holiday diterbitkan.

Baca Juga : Proses Pengajuan Tax Holiday melalui OSS

4. Kewajiban Perpajakan

  • Kepatuhan Pajak: Wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakan sebelumnya, termasuk telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk dua tahun terakhir dan tidak memiliki utang pajak.
  • Surat Keterangan Fiskal: Pemegang saham perusahaan harus menunjukkan surat keterangan fiskal yang menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

5. Prosedur Pengajuan

  • Pengajuan Melalui OSS: Permohonan tax holiday diajukan melalui Online Single Submission (OSS) sebelum perusahaan beroperasi secara komersial.
  • Dokumen Pendukung: Melampirkan dokumen seperti data aktiva, surat penjelasan pernyataan Debt to Equity Ratio (DER), dan perhitungan Internal Rate of Return (IRR).

Kesimpulan

Mendapatkan fasilitas tax holiday dapat memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan dalam mengurangi beban pajak dan meningkatkan daya saing. Namun, penting bagi perusahaan untuk memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan insentif ini secara maksimal.

Konsultan Pajak Bali dari Citra Global Consulting

Jika Anda seorang investor atau pemilik usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas tax holiday, Citra Global Consulting siap membantu! Kami adalah konsultan pajak berpengalaman yang dapat memberikan panduan lengkap mengenai pengajuan tax holiday serta perencanaan pajak lainnya.

Hubungi Kami Sekarang!

Dapatkan layanan terbaik dari Citra Global Consulting untuk memastikan bahwa Anda memanfaatkan semua peluang yang ada dalam kebijakan perpajakan Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk konsultasi lebih lanjut!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *