Tax Audit
Tax Audit atau Audit Pajak memiliki peran yang krusial dalam penerapan sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment. Melalui audit pajak, pemerintah dapat efektif dalam memantau dan memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, audit pajak juga memberikan manfaat bagi wajib pajak, seperti kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang adil dan transparan.
Definisi Tax Audit
Tax Audit adalah proses pemeriksaan kewajiban perpajakan yang dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis data perpajakan untuk menilai sejauh mana Wajib Pajak (WP) mematuhi peraturan perpajakan.
Proses audit pajak dimulai dengan penerbitan Surat Pemeriksaan atau surat panggilan, dan diakhiri dengan penyampaian hasil pemeriksaan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
SPHP ini dilengkapi dengan daftar temuan hasil pemeriksaan, sehingga WP perlu memahami dan memastikan bahwa hak dan kewajiban mereka terpenuhi dengan baik selama proses audit berlangsung.
Siapa yang Melakukan Tax Audit?
Tax Audit dilaksanakan oleh auditor pajak yang bekerja di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ini adalah salah satu tanggung jawab DJP dalam memastikan kepatuhan pajak, termasuk melakukan audit ketaatan. Audit ini bertujuan untuk memeriksa apakah Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor pajak, yang bertugas memeriksa apakah kewajiban pajak Wajib Pajak telah terpenuhi.
Baca Juga : Jasa Audit Keuangan, SDM, ISO & TI
Pemeriksaan Tax Audit Secara Online
Untuk meningkatkan pelayanan perpajakan, DJP telah mengubah metode pelaksanaan Tax Audit yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Saat ini, proses audit pajak dapat dilakukan secara online melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP (Core Tax System). Pembaruan sistem ini diimplementasikan sebagai bagian dari Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, dengan tujuan menyediakan teknologi yang terintegrasi bagi DJP dalam menjalankan tugasnya.
Pentingnya Melakukan Audit Pajak dan Waktu yang Tepat
Audit pajak adalah kegiatan penting dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan secara rutin untuk menilai tingkat kepatuhan wajib pajak (WP).
Berdasarkan UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021, audit atau pemeriksaan pajak dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai sejauh mana tingkat kepatuhan WP terhadap kewajiban perpajakan mereka, seperti:
- Pelaporan SPT yang tepat waktu dan sesuai, serta potensi SPT yang lebih bayar atau kurang bayar yang dapat menyebabkan kerugian.
- Jika ada kerugian dalam SPT, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan telah terpenuhi.
Pemeriksaan pajak juga dapat dilakukan dalam beberapa situasi, seperti:
- Permohonan penghapusan NPWP Non Efektif.
- Penerbitan NPWP secara jabatan.
- Penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
- Pencabutan pengukuhan PKP.
- Pengajuan keberatan atau banding terhadap keputusan pemerintah/DJP.
- Pengumpulan data untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
- Penentuan wajib pajak di daerah terpencil.
- Penentuan tempat terutang PPN dan tujuan lainnya.
Dokumen yang Dibutuhkan dalam Proses Audit Pajak
Dalam pelaksanaan Tax Audit, berbagai dokumen perpajakan dan dokumen terkait lainnya, serta informasi yang relevan dengan Wajib Pajak yang diaudit, akan diperiksa.
Dokumen-dokumen yang harus tersedia dalam proses audit pajak meliputi:
- Laporan keuangan atau pembukuan, termasuk catatan keuangan perusahaan dan transaksi terkait pajak.
- Dokumen pelaporan pajak, seperti SPT Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Laporan audit internal, yang mencakup hasil pemeriksaan internal terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan.
- Dokumen rekening bank, mencakup laporan rekening bank perusahaan dan transaksi keuangan terkait pajak.
- Dokumen kontrak yang terkait dengan aktivitas pajak, seperti kontrak sewa atau kerja sama yang memiliki implikasi perpajakan.
- Dokumen aset, yang mencakup kepemilikan dan nilai aset perusahaan yang relevan dengan perpajakan.
- Dokumen lain yang relevan, seperti surat perjanjian, faktur, atau bukti pembayaran pajak.
Seluruh dokumen ini akan diverifikasi secara teliti dalam proses Tax Audit untuk memastikan bahwa Wajib Pajak mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Pastikan Kepatuhan Pajak Anda Terjaga dengan Audit Pajak yang Tepat! Percayakan proses Tax Audit Anda pada Citra Global Consulting untuk hasil yang transparan, akurat, dan sesuai peraturan. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut dan lindungi bisnis Anda dari risiko perpajakan!
Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : info@citraglobalconsulting.com