Self-Assessment adalah sebuah sistem perpajakan yang memberikan kebebasan dan tanggung jawab penuh kepada wajib pajak untuk secara mandiri mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta mengelola seluruh kewajiban perpajakannya secara mandiri.
Apa itu Self-Assessment?
Self-Assessment melibatkan proses evaluasi dan penentuan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak setiap tahunnya berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dalam sistem ini, wajib pajak mengambil inisiatif untuk menghitung dan membayar pajak mereka sendiri. Dengan demikian, diharapkan wajib pajak memiliki kemampuan untuk menghitung pajak, memiliki integritas yang tinggi, menyadari pentingnya membayar pajak, dan memahami undang-undang perpajakan yang berlaku.
Baca Juga : Pencantuman NIK dalam e-Faktur
Kelebihan dan Kekurangan Self-Assessment
Dalam penerapannya, Self-Assessment memiliki keuntungan dan kerugian. Kelebihan utama dari sistem ini adalah efektivitas dalam pengumpulan pajak, karena wajib pajak menghitung sendiri jumlah pajak yang harus dibayar. Dampak positif dari sistem ini adalah meningkatnya kepercayaan wajib pajak terhadap mekanisme perpajakan di Indonesia, sehingga kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan baik dan dilaporkan dalam SPT secara bertanggung jawab.
Namun, ada juga kekurangan, terutama bagi wajib pajak yang kurang memahami perpajakan. Mereka mungkin menghadapi kesulitan dalam menjalankan prosedur perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Hal ini dapat menyebabkan kesalahan dalam perhitungan jumlah pajak yang harus dibayar, dan berpotensi menimbulkan tunggakan pajak. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penerapan pemeriksaan dan penagihan pajak yang efektif.
Pemeriksaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah melalui pemeriksaan pajak. Pemeriksaan ini memungkinkan DJP untuk mendeteksi adanya kecurangan yang mungkin dilakukan oleh wajib pajak serta mndorong mereka untuk membayar pajak dengan jujur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemeriksaan pajak bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, terutama penerimaan PPN. Dengan melakukan pemeriksaan, DJP dapat mengevaluasi sejauh mana pemenuhan kewajiban perpajakan telah dilakukan oleh wajib pajak.
Jika DJP menemukan ketidakpatuhan, mereka harus segera mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengapa Indonesia Memilih Sistem Self-Assessment?
Pajak memainkan peran yang sangat penting dalam menghasilkan pendapatan negara untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta untuk mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan negara. Oleh karena itu, diperlukan sistem pemungutan pajak yang efektif agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan baik. Tujuannya adalah agar proses pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah, benar, dan transparan, serta untuk memastikan bahwa seluruh proses pemungutan pajak berjalan tertib dan terorganisir.
Sistem pemungutan pajak di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat. Pada masa lalu, Indonesia menerapkan sistem official assessment, di mana petugas pajak memiliki wewenang untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Namun, sistem ini berubah ketika Indonesia memasuki era reformasi perpajakan pada tahun 1983.
Pada tahun tersebut, Indonesia mengubah sistem official assessment menjadi sistem self-assessment yang masih digunakan hingga saat ini. Perubahan ini dilakukan karena pemerintah ingin memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menentukan jumlah pajak yang harus mereka bayar. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka kepada negara tanpa merasa terbebani. Meskipun begitu, ada unsur paksaan tidak langsung bagi wajib pajak untuk secara sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya. Contoh penerapan sistem self-assessment ini adalah pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Perlu pendampingan dalam mengurus kewajiban perpajakan Anda? Hubungi Citra Global Consulting Untuk Jasa Konsultan Pajak Terpercaya!
Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : info@citraglobalconsulting.com